TANJUNG BALAI
Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Teluk Nibung memberikan himbauan kepaada pemilik Swalan dan toko kelontong dalam mengantisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid 19, Hari Rabu (25/3/2020) sekira pukul 10.45 Wib siang.
Penyampaian himbauan itu, Kapolsek Teluk Nibung AKP R.G.M Hutagalung, SH, Camat Teluk Nibung M. Ali SE, Danramil 08 P. Buaya diwakili Serda Fauzi Nasution mendatangi langsung ke Swalayan yang disambut langsung Pemilik Swalayan Meylin, H. Salman Simanjuntak S.Ag dan Pemilik Toko Kelontong, Hans.
Kapolsek dan rombongan menghimbau agar pemilik Swalayan dan Toko Kelontong untuk ikut turut berpartisipasi mengantisipasi penyebaran Virus Corona dengan menyediakan cairan Antiseptic/Sabun untuk digunakan pembeli sebelum memasuki Swalayan dan Toko Kelontong tersebut.
Kemudian melaporkan secepatnya kepada Muspika apabila diketahui ada Pekerja atau Pembeli yang dicurigai terpapar Virus Corona dengan tanda tanda demam tinggi dan batuk yang berkepanjangan sehingga bisa ditangani secepatnya dan tidak berpotensi menyebar ke masyarakat.
Tidak itu saja, Kapolsek juga telah menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 & Ren Ops Aman Nusa 2 Covid 19 dalam mengantisipasi Virus Corona (Covid-19) dengan melakukan himbauan dan larangan tentang keramaian diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Teluk Nibung.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post