SIMALUNGUN
AS alias Arnol (49) Pelaku Pembongkaran rumah asal Kabupaten Sergai tepatnya Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Rekrim Polsek Panei Tongah Polres Simalungun, Hari Sabtu (4/4/2020) pukul 12.30 wib siang.
Awalnya siang itu Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto, SH menerima informasi dari masyarakat Nagori Batu 20 bahwasnya ada seorang laki laki yang tidak dikenal dan gerak gerik mencurigakan. Lalu Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan dua personil Opsal berhasil menangkap laki laki berinisial AS alias Arnol.
Diinterogasi, Pelaku Arnol mengaku telah melakukan pencurian di rumah milik korban Jontraman Purba yang terletak di Samping Gereja GKPS Jalan Sejahtera, Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada hari Senin (30/3/2020) siang sekira pkl 11.00 wib.
Pelaku Arnol juga mengaku berhasil mencuri barang berharga berupa 2 buah kalung emas, 3 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan uang tunai Rp10.000.000. Hanya saja barang hasil curian itu telah dijualnya sudah di gadaikan di Penggadaian yg berada di Kecamatan Sei Rempah Kabupaten Sergai dan uang tunainya sudah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Begitupun dari Pelaku Arnol disita barang bukti 1 buah kalung emas, 1 buah cincin suasa bermata batu merah delima dan uang tunai sebesar Rp169.000. Adanya pengakuan itu dan juga adanya laporan pengaduan korban dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/ 07/IV/2020/Panei Tongah tanggal 02 April 2020, Pelaku Arnol diamankan ke Mako Polsek Panei Tongah.
“Hingga saat ini Pelaku AS alias Arnol Simanjuntak sudah ditahan di RTP Mako Polsek Panei Tongah kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post