SIMALUNGUN II
Polres Simalungun gerak cepat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 83,52 gram di Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/12/2024) siang pukul 11.00 Wib.
Seorang pengedar berinisial AS (25) warga Simpang Kerang Gg. Impres I Kelurahan Sumber jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar juga berhasil diringkus.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan awalnya pada Rabu (11/12/2024) siang sekitar pukul 13.00 Wib tersangka AS berangkat dari Kota Siantar menuju ke Takut Besi Nagori Siboras untuk menjumpai seorang lelaki yang sudah dikenalnya dengan membawa narkotika jenis sabu.
Sesampainya di Rakut Besi tersebut AS tidak bertemu dengan laki laki tersebut, sehingga AS pun menitipkan paket diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut berikut 1 buah buku bertulisan Nomor Rekening Dana kepada seorang anak berinisial BSJ (9) yang merupakan keponakan dari laki laki yang akan ditemuinya itu.
Selanjutnya pada Jumat (13/12/2024) AS kembali datang ke Rakut Besi untuk menjumpai Laki laki tersebut karena uangnya tidak kunjung di transfer. Sesampainya Rakut Besi AS tetap juga tidak bertemu laki laki tersebut sehingga AS menunggu didepan rumah BSJ.
Tidak berapa lama BSJ menyerahkan kembali paket yang dititpkan tersebut kepada AS. Dimana sebelumnya BSJ menyimpan paket tersebut disimpannya dibawah Kolong rumah warga setempat.
Menerima laporan warga pada siang harinya sekira pukul 11.00 Wib personil Polres Simalungun menangkap Tersangka AS dan mengamankan barang bukti 1 buah plastik kantongan warna ungu berisi 1 paket plastik klip besar diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 83,52 Gram, 1 buah Hand phone Nokia Merk N-105 warna abu-abu, 1 buah buku tulis bertulisan nomor Rek Dana No. 083162729807 milik Anisa Nurweni dan 1 unit timbangan digital warna silver.
Diinterogasi tersangka AS mengaku seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya dan sabu diperolehnya dari seseorang bernama RAFIQ tinggal di Kota Medan. Adanya pengakuan itu tersangka AS dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKBP Choky. (Fred)






