SIANTAR
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) seperti nya harus melakukan pengawasan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar yang terkesan tidak serius dalam membuat tuntutan hukuman terdakwa untuk dibacakan dalam sidang di Pengadian Negeri (PN) Siantar.
Dimana sekitar satu bulan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia SH tiga kali tak mampu membacakan tuntutan hukuman bahkan sampai mendapatkan teguran dari Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH.
Kini tepat hari Selasa (4/1/2022) giliran JPU Siti Martiti Manullang SH kedua kalinya tak mampu membacakan tuntutan hukuman terdakwa narkotika jenis shabu, Zulfikar, bahkan juga sama sekali tidak datang menghadiri persidangan sehingga tidak diketahui penyebab sebenarnya tak dibacakannya tuntutan tersebut. Padahal Jaksa Siti Manullang itu masuk kantor.
Meski sudah memasuki awal tahun, dimana kinerja aparat penegak hukum (APH) dituntut untuk memberikan pelayanan dan penuntasan perkara tepat waktu, terkesan diabaikan oleh Jaksa akrab dipanggil Siti Manullang tersebut. Hanya untuk tuntutan dalam perkara pidana biasa memerlukan waktu hampir 1 bulan. Karena jarak penundaan dari sidang sebelumnya adalah 7 hari (seminggu).
Akibat kinerja jaksa yang menunda nunda pembacaan tuntutan dinilai tidak profesional dan tidak efisien dalam penyelesaian perkara. Padahal sistem persidangan sudah online, dan semua jadwal persidangan dapat diakses melalui website PN Siantar secara bebas dan terbuka untuk publik, terkesan tidak sesuai SOP pelaksanaanya. Terlihat sidang ditunda 2 kali, tuntutan belum siap.
“Tidak tahu lah kenapa tidak sidang tapi masuk kantornya tadi Ibu Siti Manullang itu tadi dan mobilnya diparkirannya,”ujar pegawai tidak mau disebutkan namanya saat ditemui wartawan sore harinya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Zulfikar tersebut, Rahmat Hasibuan SH, MH dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan Jaksa Siti Manullang kedua kalinya menunda sidang pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Zulfikar tersebut dengan alasan belum menyelesaikannya atau belum siap.
“Iya bang, kedua kalinya lah hari ini tidak dibacakan tuntutan hukuman. Katanya belum siap. Sidang pembacaan tuntutan ketiga kalinya hari Selasa (11/1/2022),”kata Rahmad Hasibuan singkat.
Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH, MH dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan Jaksa Siti Manullang SH tidak membacakan tuntutan hukuman terdakwa Zulfikar karena belum menyelesaikan tuntutan hukuman tersebut. “Tuntutan nya belum selesai, bang”ucapnya.
Zulfikar telah didakwa memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Ia ditangkap di jalan SM Raja tepatnya di dekat Alfamart depan USI pada Rabu, (4/8/2021). Saat itu, Zulfikar bersama temannya Aan (DPO) duduk di dekat meja depan Alfamart. Lalu terdakwa disuruh beli paket internet dan Aan meletakkan kotak rokok gudang garam berisi sabu dan ganja dia atas meja tempat mereka duduk.
Saat terdakwa kembali ke meja, Aan menerima telpon sambil berjalan menuju pasar. Lalu polisi datang menangkap terdakwa dengan barang bukti yang ada di dekatnya, sedangkan Aan berhasil kabur. Dalam persidangan terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba SH MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






