Media Online Jurnal X
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kantor Kejari Siantar dan JPU Siti Martiti Manullang SH

Kantor Kejari Siantar dan JPU Siti Martiti Manullang SH

Kedua Kalinya Tak Mampu Bacakan Tuntutan, Jaksa Siti Manullang SH Juga Tak Hadiri Sidang

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
6 Januari 2022 | 19:40 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) seperti nya harus melakukan pengawasan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar yang terkesan tidak serius dalam membuat tuntutan hukuman terdakwa untuk dibacakan dalam sidang di Pengadian Negeri (PN) Siantar.

Dimana sekitar satu bulan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia SH tiga kali tak mampu membacakan tuntutan hukuman bahkan sampai mendapatkan teguran dari Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH.

Kini tepat hari Selasa (4/1/2022) giliran JPU Siti Martiti Manullang SH kedua kalinya tak mampu membacakan tuntutan hukuman terdakwa narkotika jenis shabu, Zulfikar, bahkan juga sama sekali tidak datang menghadiri persidangan sehingga tidak diketahui penyebab sebenarnya tak dibacakannya tuntutan tersebut. Padahal Jaksa Siti Manullang itu masuk kantor.

Meski sudah memasuki awal tahun, dimana kinerja aparat penegak hukum (APH) dituntut untuk memberikan pelayanan dan penuntasan perkara tepat waktu, terkesan diabaikan oleh Jaksa akrab dipanggil Siti Manullang tersebut. Hanya untuk tuntutan dalam perkara pidana biasa memerlukan waktu hampir 1 bulan. Karena jarak penundaan dari sidang sebelumnya adalah 7 hari (seminggu).

Akibat kinerja jaksa yang menunda nunda pembacaan tuntutan dinilai tidak profesional dan tidak efisien dalam penyelesaian perkara. Padahal sistem persidangan sudah online, dan semua jadwal persidangan dapat diakses melalui website PN Siantar secara bebas dan terbuka untuk publik, terkesan tidak sesuai SOP pelaksanaanya. Terlihat sidang ditunda 2 kali, tuntutan belum siap.

“Tidak tahu lah kenapa tidak sidang tapi masuk kantornya tadi Ibu Siti Manullang itu tadi dan mobilnya diparkirannya,”ujar pegawai tidak mau disebutkan namanya saat ditemui wartawan sore harinya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Zulfikar tersebut, Rahmat Hasibuan SH, MH dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan Jaksa Siti Manullang kedua kalinya menunda sidang pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Zulfikar tersebut dengan alasan belum menyelesaikannya atau belum siap.

“Iya bang, kedua kalinya lah hari ini tidak dibacakan tuntutan hukuman. Katanya belum siap. Sidang pembacaan tuntutan ketiga kalinya hari Selasa (11/1/2022),”kata Rahmad Hasibuan singkat.

Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH, MH dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan Jaksa Siti Manullang SH tidak membacakan tuntutan hukuman terdakwa Zulfikar karena belum menyelesaikan tuntutan hukuman tersebut. “Tuntutan nya belum selesai, bang”ucapnya.

Zulfikar telah didakwa memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Ia ditangkap di jalan SM Raja tepatnya di dekat Alfamart depan USI pada Rabu, (4/8/2021). Saat itu, Zulfikar bersama temannya Aan (DPO) duduk di dekat meja depan Alfamart. Lalu terdakwa disuruh beli paket internet dan Aan meletakkan kotak rokok gudang garam berisi sabu dan ganja dia atas meja tempat mereka duduk.

Saat terdakwa kembali ke meja, Aan menerima telpon sambil berjalan menuju pasar. Lalu polisi datang menangkap terdakwa dengan barang bukti yang ada di dekatnya, sedangkan Aan berhasil kabur. Dalam persidangan terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba SH MH.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Tersangka R alias IN dan barang bukti
Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

4 Agustus 2026 | 20:56 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial R alias IN...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya Kabupaten Simalungun
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya 

4 Agustus 2026 | 20:41 WIB

SIMALUNGUN II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di...

Read more
Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving

4 Agustus 2026 | 20:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Respons cepat dan pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar. Melalui Bhabinkamtibmas Aipda Ijon Rotuah...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra bersama Lurah sampaikan pesan pesan kamtibmas kepada warga
BERITA

Polsek Siantar Utara Bersama Lurah Himbau Warganya Untuk Memasang Bendera Merah Putih

4 Agustus 2026 | 20:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra bersama Lurah sampaikan pesan pesan kamtibmas...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

4 Agustus 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya 

4 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving

4 Agustus 2026 | 20:30 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Bersama Lurah Himbau Warganya Untuk Memasang Bendera Merah Putih

4 Agustus 2026 | 20:26 WIB
Medan

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Pohon Bambu Dijadikan Tempat Penyimpanan, Satu Pelaku Ditangkap

4 Agustus 2026 | 20:19 WIB
Kabupaten Simalungun

Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

4 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Sabu 9,05 Gram dari Medan, Residivis Asal Aceh Ditangkap

4 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Curas

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Curas Asal Pematangsiantar di Riau

4 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Medan

Gelar Pra Rekontruksi di HW Helen’s Night Mart, Polisi Temukan Fakta Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu

4 Agustus 2026 | 13:03 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 2 Terduga Pelaku dan 3 Bal Rokok Tanpa Pita Cukai ke Kantor Bea Cukai

4 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Medan

Polisi Ringkus Pemasok Narkoba di HW Helen’s Night Mart Medan

4 Agustus 2026 | 12:43 WIB
BERITA

Lagi Jalan Bersama Oppungnya, Bocah 4 Tahun Meninggal Tertimpa Kayu Broti di Nagori Bah Sampuran

4 Agustus 2026 | 12:21 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis