SIANTAR
Adanya pembubaran kegiatan komunitas dipanitia oknum Personil Polres Siantar AIPTU LAS diduga abaikan protokol kesehatan (Prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 beberapa waktu yang lalu, Propam Polres Siantar masih tahap proses.
“Masih proses bang Fredy,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasi Propam IPDA Jhon Purba dikonfirmasi, Senin (14/6/2021) sore sekira pukul 15.19 Wib.
Jhon menambahkan proses yang sedang dilakukan penyidik Propam untuk melakukan pemeriksaan saksi saksi kemudian dilanjutkan melakukan pemeriksaan terhadap AIPTU LAS yang kini menjabat Kaurmintu Sat Lantas Polres Siantar tersebut. Hanya saja saksi masih sakit
“Saksi dulu kita periksa, saksi masih sakit. Habis saksi- saksi baru yang bersangkutan (AIPTU LAS-red),”kata IPDA Jhon Purba mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, kegiatan komunitas millenial dipanitia AIPTU LAS itu digelar dua hari, Sabtu dan Minggu (24-25/4/2021) sore di Lapangan Parkir Pariwista Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Lalu hari Minggu (25/4/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Intel Polsek Siantar Barat AIPDA Ridwan Lubis SH bersama beberapa personil piket Sat Intelkam Polres Siantar membubarkan kegiatan itu karena tidak memiliki izin keramaian dan diduga mengabaikan Prokes Covid 19.
Dimana saat itu kegiatan komunitas millenial itu menimbulkan keramaian atau kerumunan dan kendaraan diparkirkan hingga ke badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan arus lalulintas. Tidak itu saja Microfon dan Loudspeaker yang digunakan panitia diduga Inventaris Polri milik Sat Lantas Polres Siantar.
Kasat Intel AKP Basri Lubis SH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) HP nya Kamis (29/4/2021) sore sekira pukul 16.39 Wib membenarkan pembubaran kegiatan dipanitia AIPTU Lukman Azhari Sinaga itu karena tidak memiliki izin dan melanggar Prokes Pencegahan Covid 19
“Sore juga Dy. Ada Dy, Anggota Piket kita dan Kanit Intel Polsek Siantar Barat yang membubarkan kegiatan itu,”ujarnya.
Kasat Intel itu menambahkan oknum Personil Sat Lantas Polres Siantar AIPTU Lukman Azhari Sinaga itu tetap diproses karena laporan kegiatan itu sudah dibuat Paminal Polres Siantar dan masih menunggu perintah Kapolres Siantar. “Laporan Kegiatan tersebut sdh dibuat Oleh Paminal dan msh Menunggu Perintah Pimpinan,”kata AKP Basri Lubis SH mengakhiri.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






