Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA NASIONAL
Tim Kejagung menggeledah kantor Wilmar Group, Musim Mas Dan Permata Hijau Group ( PHG) di Medan soal dugaan korupsi ekspor minyak goreng. (Foto Ist)

Tim Kejagung menggeledah kantor Wilmar Group, Musim Mas Dan Permata Hijau Group ( PHG) di Medan soal dugaan korupsi ekspor minyak goreng. (Foto Ist)

Kejagung Geledah Kantor Wilmar Group, Musim Mas Dan Permata Hijau Group di Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 Juli 2023 | 20:13 WIB
inBERITA NASIONAL, Jakarta
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Wilmar Group Cs, tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Penggeledahan terhadap kantor Wilmar Group Cs tersebut dilakukan penyidik Kejagung, Kamis (6/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tiga kantor korporasi tersangka korupsi CPO yang digeledah,yakni ; Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau No 10, Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada No 35, Medan.

Tiga perusahaan tersebut merupakan pihak yang ditetapkan oleh Kejagung menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi kelangkaan minyak goreng.

Dimana, Kejagung mulai menyelidiki kasus ini ketika kelangkaan minyak goreng terjadi dan harganya meroket pada 2022.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO,” ujarnya dalam keterangan resminya Kapuspenkum, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Sabtu (8/7).

Ia menjelaskan dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dirincinya, aset yang disita dari Kantor Musim Mas, berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Aset Kantor Wilmar Group, disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000.

Selain itu juga mata uang dolar Amerika sebanyak 4.352 lembar dengan total 435.200 dolar Amerika mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total 52.000 ringgit Malaysia dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total 250.450 dolar Singapura.

“Untuk penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Dan ada 5 orang yang dijadikan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut lima orang itu telah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor minyak goreng. (*/ROM)

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S disembunyikan di sebuah gudang di Pematangsiantar merupakan barang bukti dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (Foto Ist)
BERITA

KPK Turun ke Pematangsiantar, Mobil Land Cruiser Dugaan Suap Bupati Kuansing Ditemukan

8 Juli 2026 | 21:51 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) turun ke Pematangsiantar. Namun, kehadiran tim KPK bukan menyelidiki adanya dugaan korupsi, tapi...

Read more
Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim yang terjaring OTT KPK (Foto Ist)
Jakarta

Bupati Langkat Ondim Kenakan Rompi Oranye, Fee Proyek, Mutasi Jabatan Hingga Seragam Baju SD Turut Diduga di Korupsi

5 Juli 2026 | 00:36 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dan ditahan, dalam perkara...

Read more
Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin atau Ondim yang terjaring OTT KPK. (Foto Ist)
Jakarta

OTT Bupati Langkat Ondim, KPK Temukan Uang Rp 100 Juta di Jok Mobil

4 Juli 2026 | 11:05 WIB

JAKARTA II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin atau Ondim. Dalam...

Read more
Terjaring OTT KPK Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai Ketua PAN Sumut. (Foto Ist)
BERITA

PAN Sampaikan Permohonan Maaf, Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan

4 Juli 2026 | 00:32 WIB

JAKARTA II Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

22 Juli 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

22 Juli 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB
Kebakaran

Dua Unit Rumah di Gang Jambu Air Terbakar, Polsek Siantar Marihat Respon Cepat Cek TKP

22 Juli 2026 | 20:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Dampingi Kunker Wamenkes RI di Skrining TBC dan Personil Pengamanan Ketat

22 Juli 2026 | 16:52 WIB
Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep