SIANTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar dan PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) di lingkungan perusahaan, Rabu (8/6/2022) siang.
MoU tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist Pricesely SH, MH dan Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Petrus Gading Aji.
Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Petrus Gading Aji mengatakan kerjasama ini bagian dari mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG), yang sudah dilakukan sejak tahun 2018.
“PLN sangat memahami kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” katanya.
Menurutnya, bentuk dukungan yang dibutuhkan PT PLN (Persero) adalah terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance. Hal ini mengingat seluruh Manajemen PT PLN (Persero), dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada prinsip iktikad baik, kehati-hatian.
“Dan compliance terhadap seluruh regulasi yang berlaku sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum, maka dengan pertimbangan tersebut, kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan diperkuat,” ungkapnya.
Sementara Kajari) Kota Siantar, Jurist Pricesely SH, MH menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut.
Nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT PLN dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Penandatanganan dihadiri Kasi Datun Symon Morris, SH, Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH, Kasi Pidum Edy Tarigan SH dan Kasi Pidsus Ferdinan SH, Kasubag bin Elyna Simanjuntak SH, Kasi BB/ BR Andri Dharma SH serta Jaksa Bidang Datun.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






