Media Online Jurnal X
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kejari Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi dari terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 Miliar. (Foto Ist)

Kejari Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi dari terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 Miliar. (Foto Ist)

Kejari Medan Esekusi Barang Bukti Uang Rampasan Terpidana Korupsi Rp 1,3 Miliar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Agustus 2023 | 02:15 WIB
inKORUPSI, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi dari terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 Miliar.

Pelaksanaan eksekusi barang bukti tersebut dilakukan di Aula Kantor Kejari Medan, Selasa (15/8).

Kajari Medan, Wahyu Sabrudin SH, MH didampingi Kasi Pidsus Ali Riza SH, MH dan Kasi Intel Simon SH, MH mengatakan bahwa terpidana Darwin Sembiring bersama-sama dengan terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2007 sampai 2018.

“Pada dua kegiatan, yakni kegiatan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada 2007 sampai 2011 dan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2011 sampai 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 109.263.887.612,” papar Wahyu.

Bahwa dalam proses penyidikan, lanjut Wahyu, ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.

“Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di Bank BNI atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening 1335794303,” ucapnya.

Diketahui, luas tahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan masih berproduksi tersebut seluas 626,08 Ha.

“Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut menghasilkan uang negara sebesar Rp 1.335.666.154,” ujar Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2022/PT.Medan tanggal 19 September 2022 yang menyatakan bahwa uang yang berada di rekening penampung sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara.

“Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementrian Kehutanan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap hakim Sulhanuddin pada sidang putusan, 15 Juli 2022 lalu.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.

“Terdakwa Heriati Chaidir tidak menikmati kerugian negara. Tapi dinikmati masyarakat penerima ganti rugi kebun plasma,” ujar hakim Sulhanuddin.

Padahal sebelumnya, Heriati dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa ketiga, M Syafi’i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sebelumnya, M Syafi’ Hasibuan dituntut selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsider 6 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider,” pungkasnya. (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Security bengkel ternama di Medan pengedar ganja yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Security Bengkel Mobil Ternama di Medan Edarkan Ganja Diringkus Polisi di Medan Selayang

4 September 2026 | 09:38 WIB

MEDAN II Polisi meringkus seorang oknum security, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja, yakni ; IR (43) warga Jalan Ringroad,...

Read more
Raup Rp 300 Ribu Sehari Dari Gift, Perempuan di Medan Polonia Diduga Nekat Live TikTok Konten Porno
BERITA

Raup Rp 300 Ribu Sehari Dari Gift, Perempuan di Medan Polonia Diduga Nekat Live TikTok Konten Porno

3 September 2026 | 23:21 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap modus pemanfaatan fitur siaran langsung media sosial untuk...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution. (Foto Ist)
BERITA

Edwin Sugesti Warning Dishub: Program 430 Fider Harus Dikaji, Jangan Rugikan Angkutan Umum !

2 September 2026 | 23:03 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak hanya mengandalkan program Bus Rapid Transit (BRT) untuk mengurai kemacetan. Sebagai pendukung transportasi...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.  (Foto Ist)
BERITA

Legislator PKB Lailatul Badri Soroti BRT : APBD Medan Jangan Jadi Korban Biaya Operasional

2 September 2026 | 23:00 WIB

MEDAN II Proyek angkutan Bus Rapid Transit ( BRT) Mebidang ( Medan, Binjai, Deli Serdang) kembali menuai sorotan. Kali ini,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026

4 September 2026 | 15:16 WIB
BERITA

DPC IKADIN Pematangsiantar Gelar Pramuscab, Roy Simangunsong Mencalonkan Sebagai Ketua

4 September 2026 | 12:40 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar Syukuran HUT Polwan Ke 78 Usung Tema “One Police Woman, Extraordinary Impact”

4 September 2026 | 10:05 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas di Gurilla

4 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan PKB Tahun 2026, 20 Kendaran Belum Bayar Pajak Terjaring

4 September 2026 | 09:49 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambang Kamtibmas di UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka

4 September 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambang Kamtibmas di Loket Bus di Jalan SM. Raja

4 September 2026 | 09:42 WIB
Medan

Security Bengkel Mobil Ternama di Medan Edarkan Ganja Diringkus Polisi di Medan Selayang

4 September 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Tingkatkan Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas di Puskesmas Simarimbun

4 September 2026 | 08:06 WIB
Uncategorized

Polres Tanjungbalai Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2026

3 September 2026 | 23:39 WIB
BERITA

Diskominfo Kota Pematangsiantar Membangun Pustaha Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

3 September 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Baksos Donor Darah Sambut HUT Ke 79 Koperasi Tahun 2026

3 September 2026 | 23:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis