SIANTAR
Menindaklanjuti adanya laporan pengaduan dugaan penyelewengan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2016-2020, Tim Jaksa Pemeriksa Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar dan beberapa Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) sebagai pelapor itu.
Hal ini lah disampaikan Kajari Siantar Agustinus Wijono Dososeputro, SH, MH melalui Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia ditemui wartawan didepan ruangan kerja Kajari, Senin (25/1/2020) siang.
BAS menjelaskan, surat undangan pemanggilan tersebut sudah dikirimkan dimana pemanggilan terhadap BPKD Siantar hari Selasa (26/1/2020) dan beberapa Pengurus Cabor itu dipanggil hari Kamis (28/1/2021). Pemanggilan itu bertujuan untuk dilakukan permintaan keterangan perihal dugaan penyelewenangan dana KONI Kota Siantar tersebut.
“Laporan Dugaan Penyelewenangan Dana KONI Kota Siantar TA 20216-2020 itu sudah ditingkatkan kepenyidikan (Lidik) dari Pulbaket ke Puldata maka kita lakukan pemanggilan lagi untuk permintaan keterangan,”jelasnya.
Ditegaskan BAS, ditindak lanjuti laporan dugaan penyelewenangan tersebut didasari Surat Perintah Operasi (Sprint Op) Intelijen kemudian setelah permintaan keterangan sudah dilakukan maka akan dilakukan pemanggilan terhadap Ketua KONI Kota Siantar tersebut.
“Setelah dapat data data kita akan dipanggil terhadap Ketua KONI Kota Siantar. Jadi kita akan tindaklanjuti setiap ada laporan ke Kejari Siantar ini,”kata BAS Faomasi Jaya Laia mengakhiri.
Sementara itu malam harinya sekira pukul 20.45 Wib melalui telepon selulernya, Sekretaris Pengurus Cabor Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Siantar, Toni Silaen sebagai salah satu pelapor membenarkan piihaknya sudah menerima surat pemanggilan kembali untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejari Siantar.
“Benar, saya sudah terima surat pemanggilan darKeji ari Siantar pada hari Kamis nanti dan saya akan hadir,”kata Toni singkat.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, dugaan penyelewenangan dana KONI itu dilaporkan beberapa Pengurus Cabor pada tanggal 14 September Tahun 2020 yang didasari adanya kejanggalan tentang Laporan Pertanggung jawaban dana keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan saat pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) sehubungan telah berakhirnya massa bakti kepengurusan KONI Siantar Periode Tahun 2016-2020.
Dugaan penyelewenangan itu yakni laporan tahun 2016 adanya dugaan penyelewengan dana berupa bantuan ke Kompetisi Futsal sekitar Rp20 Juta, yang mana Futsal bukan Cabang Olahraga (Cabor) dari KONI. Pada tahun 2016 tersebut hampir 71 % pendanaan digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan inventaris Kini saja.
Selanjutnya laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2017-2019 diduga banyak kejanggalan laporan keuangan tidak serta Merta dilaporkan dalam bentuk data, hanya laporan beberapa uang yang masuk dan yang dipergunakan. Sementara laporan pertanggung jawaban keuangan harus mencakup aset, kewajiban dan ekuitas yang menggambarkan jumlah sumber daya yang dimiliki sebuah organisasi.
Kemudian hingga Musorkot KONI Siantar, laporan penggunaan anggaran dari tahun 2016-2020 tetap tidak dipertanggung jawabkan. Ketika anggota Cabor Koni meminta hal tersebut pengurus Koni hanya menunjukkan bandul kertas tanpa memberikan paparan lebih lanjut.
Ditempat terpisah, Ketua Pengurus Cabor Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), Erwin Freddy Siahaan mengatakan pihaknya yang juga salah satu pelapor belum menerima surat undangan pemanggilan dari pihak Kejari Kota Siantar tersebut.
“Kalau untuk PRSI sendiri, aku sama Sekjen belum ada menerima undangan Pemanggilan, pra”katanya singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






