SIANTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya melakukan penahanan dua orang dari tiga tersangka korupsi pembangunan jalan dan jembatan STA 09+310 – 10+150 atau gorong-gorong Galvanis di jalan outer ringroad Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Rabu (25/1/2023) siang.
Kedua tersangka warna Kota Siantar itu berinisial PMDP (46) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT SAMK berinisial BSLS (56) sebagai pemborong.
“Satu tersangka lagi berinisial Ir. JT Mantan Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar masih menjalani hukuman juga kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar,” Ucap Kajari Siantar Jurist Pricesely SH, MH didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH MH dan tim penyidik Meutya SH dan Lynce Jernih SH saat konfrensi pers kepada sejumlah wartawan.

Kajari menjelaskan kedua tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan dan penahanan kedua tersangka sebagai langkah tepat untuk mempercepat proses penyidikan. Selanjutnya tim penyidik akan menuntaskan pemberkasan sehingga perkaranya bisa segera disidangkan.
“Setelah proses hari ini, akan segera dituntaskan pemberkasan menuju tahap 2 (P-21) sehingga bisa dilimpahkan ke PN Tipikor di Medan,” jelas Pricesely.
Pricesely mengatakan sebelumnya Kejari Siantar melalui Tim Jaksa Seksi Pidsus sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan STA 09+310 – 10+150 di jalan outer ringroad Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada bulan November 2022 lalu setelah memeriksa 35 saksi dan juga 2 saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Para tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara tapi karena mempertimbangkan nya secara subyektif,”Kata Kajari.
Meski belum beritikad baik mengembalikan kerugian negara, Jurist telah menempuh langkah tepat dengan menelusuri harta benda para tersangka untuk dicatat dan diaudit.
“Menjadi penting untuk mencari informasi harta benda pelaku, sebab selain menuntut hukuman, menjadi faktor utama untuk penyelematan asset/kerugian negara,” Pungkasnya.
Sementara itu sesuai pantauan usai menyelesaikan administrasi di ruangan Pidsus Kejari Siantar, kedua tersangka PMDP dan BSLS dipakaikan baju tahanan warna merah kemudian langsung digiring Tim Pengawal Tahanan (Walta) dipimpin M. Muchlis Lubis masuk ke mobil dinas Pidsus Kejari Siantar untuk diantarkan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar di Jalan Asahan KM VI Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. ( FRED ).
Discussion about this post