MEDAN II
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).
“Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut pada Bank Mandiri,” kata Rizaldi dalam siaran medianya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, dan Edwin Tresnanugraha selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan.
Ia mengatakan untuk Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara.
“Namun dalam perjalanan penanganan perkara Puji meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian,” ujarnya.
Rizaldi menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya nyata Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Serta menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (ROM)






