SIANTAR
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar Dr.Tuangkus Harianja, MM press release kinerja akhir tahun 2021, Senin (27/12/2021) pagi.
Dikatakannya, berdasarkan data dalam Indonesia Drugs Report 2021, angka Tindak Pidana Narkotika di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2020 mengalami kenaikan dari tahun 2019. Pada Tahun 2019 tercatat kasus Tindak Pidana Narkotika di Provinsi Sumut sebanyak 6.542 Kasus, yang berarti terjadi kenaikan sebesar 8 % dari tahun sebelumnya.
Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN Kota Siantar melakukan penguatan di semua aspek bidang dan strategi sinergitas dengan semua stakeholder yang berada di wilayah Kota Siantar. Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui upaya Pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya Pencegahan.
Strategi utama ini dilaksanakan 4 bidang BNN yakni Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan yang bersinergi dengan instansi terkait lainnya.
Dalam bidang pemberantasan BNN Kota Siantar melalui Seksi Pemberantasan sesuai target di Tahun 2021 sebanyak 1 LKN, telah berhasil menyelesaikan 3 LKN Kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang dengan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 34,97 gram.
BNN Kota Siantar juga telah melaksanakan asesmen terpadu kepada penyalahguna narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Tim Hukum dari Polres dan Kejaksaan Siantar dan Tim Medis yang berasal dari RSU Djasamen Saragih dari 5 target tercapai sebanyak 34 orang tersangka berasal dari hasil tangkapan Polres Siantar sebanyak 20 orang, Polres Samosir 1 orang, Polres Toba 10 orang dan Polres Humbahas 3 orang.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, BNN Kota Siantar beserta seluruh jajaran melakukan upaya Pencegahan melalui Penyelenggaraan Diseminasi Informasi serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika.
Advokasi
Penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba bertujuan mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Siantar.
Pada periode Tahun 2021, BNN Kota Siantar telah memfasilitasi dan membina keluarga dalam pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba. yang dilaksanakan sebanyak 4 kali dengan jumlah peserta 20 orang. Peserta dalam kegiatan ini adalah keluarga yang berasal dari kelurahan bersinar yang telah dicanangkan pada tahun 2019 yaitu Kelurahan Banjar.
Kota Siantar pada Tahun 2021 berdasarkan Hasil Perhitungan Direktorat Advokasi Deputi Pencegahan BNN RI terkait Indeks Ketahanan Keluarga terhadap Penyalahguna Narkotika (DEKTARA) dengan Nilai DEKTARA sebesar 90,982 katagori Sangat Tinggi.
Di tahun 2021 ini juga telah dicanangkan 1 Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) yaitu Kelurahan Melayu melalui kegiatan Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa/Kelurahan. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021 di Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara. Kelurahan Bersinar menjadi salah satu program unggulan BNN menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dan Pemerintah Daerah sebagai penggiat anti narkoba.
Diseminasi.
Penyelenggaraan Diseminasi merupakan kegiatan menyampaikan Informasi dan Edukasi tentang P4GN di Kota Siantar telah dilaksanakan dengan kegiatan yang terdiri dari: Pergelaran Seni dalam perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dengan jumlah peserta 100 orang, Informasi dan Edukasi melalui media Insert Konten sebanyak 1 paket, Informasi dan Edukasi melalui media cetak/surat kabar sebanyak 1 paket.
Informasi dan Edukasi melalui Placement Radio Lokal dilaksanakan 2 kali, Informasi dan Edukasi melalui Media Luar Ruang/Baliho sebanyak 3 paket, Informasi dan Edukasi melalui Placement Televisi Daerah dilaksanakan 1 kali, Informasi dan Edukasi melalui Media Online 3 paket, dan Dialog Interaktif Remaja jumlah peserta 10 orang sebanyak 10 kali dengan peserta berasal dari Siswa SLTA berpretasi di Wilayah Kota Siantar.
Pemberdayaan Masyarakat
Sepanjang Tahun 2021, BNN Kota Siantar telah melaksanakan rangkaian kegiatan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat berupa Rapat Kerja Teknis, Pemetaan Kelompok berupa Rapat Koordinasi, Workshop, Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui test urine, Konsolidasi dan Monitoring Evaluasi yang menghasilkan 120 orang Penggiat Anti Narkoba yang terdiri dari 30 orang penggiat di instansi pemerintah, 30 orang penggiat di lingkungan swasta, 30 orang penggiat di lingkungan pendidikan dan 30 orang penggiat di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini pula dilakukan pengukuran Indeks Kabupaten Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang diharapkan di tahun ini Kota Siantar mendapatkan predikat sebagai “Kota Tanggap” Ancaman Narkoba.
Rehabilitasi
Untuk menekan angka laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, selain upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, BNN Kota Siantar melakukan rehabilitasi berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi yang dilakukan sesuai tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari hasil asesmen awal klien.
Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien tersebut dapat PULIH, PRODUKTIF, dan BERFUNGSI SOSIAL.
Sepanjang Tahun 2021 sebanyak 85 klien mendapatkan layanan rehabilitasi : Rehabilitasi rawat jalan 70 orang di Klinik Pratama BNN Kota Siantar, Rawat inap 15 orang di Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa.
Selain memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika, BNN Kota Siantar juga melaksanakan program fasilitas: Bimtek (Bimbingan Teknis) Rakor (Rapat Koordinasi) tingkat Kabupaten, Supervisi Pelaksanaan RBM (Rehabilitasi Berbasis Masyarakat), Monitoring dan Evaluasi Program Rehabilitasi, Verifikasi Lembaga. “Rapat Tim Rehabilitasi Masyarakat
Dukungan Pembiayaan Layanan Rehabilitasi diberikan kepada Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Klinik Pratama BNN Kota Siantar)”,jelas Tuangkus Harianja.
Lebih lanjut Tuangkus Harianja menambahkan
Inpres Nomor 2 tahun 2020 diterbitkan pada 28 Pebruari 2020. Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Pimpinan Kementerian Lembaga, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Rencana Aksi yang dilakukan melalui kegiatan Penyebaran informasi melalui media cetak maupun elektronik, Pembentukan Regulasi tentang P4GN, Pelaksanaan Tes Urine kepada ASN, Pembentukan Satgas/Relawan Anti Narkotika serta Pengembangan Topik/Materi Narkoba pada Lembaga Pendidikan.
Pelaksanaan instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 yang dikoordinasikan BNN Kota Siangar mencakup 4 Kabupaten/Kota antara lain : Kota Siantar sebanyak 43 Kegiatan pada OPD, Kabupaten Samosir sebanyak 3 Kegiatan pada OPD, Kabupaten Toba sebanyak 14 Kegiatan pada OPD dan Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 4 Kegiatan pada OPD.
“Kepada pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya P4GN, BNN Kota Siantar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Walikota, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Dandim 0207/ Simalungun, Dandenpom I/1 Pematangsiantar, Rektor USI serta Rektor Universitas HKBP Nomensen Siantar. Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bupati Samosir, Bupati Toba dan Bupati Humbang Hasundutan dan instansi terkait lainnya,”pungkas Kepala BNN Kota Siantar itu.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






