SIANTAR
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Siantar dr. Hj. Susanti Dewayani SpA menyambut kedatangan TIm Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dalam Rangka Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, bertempat di Ruang Serbaguna Bappeda Siantar, Senin (4/4/2022).
“Saya ucapkan selamat datang kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut beserta tim di Kota Siantar Kota Sapangambei Manoktok Hitei ini. Semoga kedatangan bapak/ibu akan dapat memotivasi kami dalam mengemban tugas-tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami semua,”kata Plt. Wali Kota Siantar dr. Hj. Susanti Dewayani SpA.
Susanti mengatakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) merupakan amanah yang diberikan kepada BPK-RI berdasarkan Undang-Undang nomor (UU) 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Oleh karena itu Pemko Siantar menyambut baik atas kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Sumut untuk memeriksa secara terperinci laporan keuangan Pemko Siantar Tahun Anggaran 2021.
Berkenaan dengan pemeriksaan terperinci ini, hal ini sesuai dengan Surat Tugas BPK RI Perwakilan Sumut nomor : 01/IKPD Pematangsiantar/04/2022, Tanggal 1 April 2022, bahwa tim akan melaksanakan pemeriksaan secara terinci selama 25 hari.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada seluruh SKPD agar dapat membantu seluruh tim, dengan memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa, dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kami harapkan kepada seluruh kepala SKPD agar bersikap kooperatif dan proaktif,”katanya.
Selain itu Susanti turut memperintahkan Kepala SKPD di lingkungan Pemko Siantar untuk berkomunikasi dan berkoodinasi dengan baik sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik, tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang sangat mendesak, dan harus mendapat izin dari pimpinan.
“Kami mewakili Pemko Siantar menyampaikan permohonan maaf, apabila terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan bagi tim BPK-RI Perwakilan Sumut selama tim melaksanakan pemeriksaan, dan apabila ada kepala SKPD yang menyulitkan tim dalam melakukan pemeriksaan kami harapkan untuk segera dilaporkan kepada kami,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPK perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Plt. Wali Kota Siantar atas sambutan secara resmi dan telah menyerahkan LPKD Kota Siantar TA 2021 pada Tanggal 30 Maret 2022 di Kantor BPK Perwakilan Sumut.
“Kehadiran kami ke Kota Siantar merupakan tindak lanjut dan untuk melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Kota Siantar TA 2021 selama 25 hari yang terhitung mulai hari ini sampai 28 April 2022.”katanya.
Eydu menambahkan adapun 4 dasar menjadi pedoman BPK dalam memberikan opini apakah Laporan Keuangan Pemko Siantar TA 2021 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dengan memperhatikan Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP). Kemudian Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Untuk Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut terdiri Penanggungjawab : Ramzuhri, Wakil Penanggungjawab : Joseph Sinaga, Pengendali Teknis : Iskandar Usman, Ketua Tim : Urwatul Wutsqa serta Anggota Tim : Trisna Suryani Tampubolon, Lulu Auliana Luqyana dan Palmira Rotua Simbolon.
Hadir kegiatan penyambutan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Budi Utari, AP, Asisten III Drs. Pardamean Silaen, M.Si. Asisten II Zainal Siahaan,SE, MM, Plt. Kepala BPKD Masni SH, Inspektur Pembantu III Inspektorat Junaidi Sitanggang S.STP, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Dra. Happy Oikumenis Daely, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Drs.Daniel Siregar, Para Pimpinan OPD Terkait dan Seluruh Camat Se-Kota Siantar.
Penuils / Editor ; Freddy Siahaan






