Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Daulat Sihombing SH, MH

Daulat Sihombing SH, MH

Ketua Sumut Watch Nilai Pengangkatan Tiga Tenaga Ahli Bupati Simalungun Cacat Hukum 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Juni 2021 | 00:04 WIB
inBERITA, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN

Ketua Umum Sumut Watch Daulat Sihombing SH, MH menilai penangkatan tiga tenaga ahli Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) cacat hukum. Ini disampaikan Daulat Sihombing dalam Siaran Pers nya, Rabu (23/6/2021) siang sekira pukul 12.15 Wib.

Daulat mengatakan ke tiga tenaga ahli itu Nelson Simanjuntak, SH, MSi sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Chrismes Haloho SIP sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta Albert Sinaga, SPd, MPd, sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.

Dalam Surat Keputusan Nomor : 188.45/      /1.1.3-2021, Bupati RHS pada pokoknya memutuskan 5 hal, yani Kesatu, menetapkan Personil Tim Tenaga Ahli Kabupaten Simalungun sesuai dengan  Alur Koordinasi Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1. Kedua, Tim Tenaga Ahli memiliki tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

Ketiga, Tim Tenaga Ahli diberikan honorarium sebesar Rp 20 Juta per bulan dan fasilitas lainnya serta perjalanan dinas disetarakan dengan perjalanan dinas Pejabat Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan peraturan perundang- undangan. Ke empat,Tim Tenaga Ahli memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Kelima, segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kab. Simalungun TA. 2021.

Terkait hal itu, Daulat selaku Board Executive sekaligus Advokat Sumut Watch (Ornop dibidang Pemantauan dan Pengawasan Kebijakan Publik di Sumut) berpendapat Pertama, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), “tenaga ahli” salah satunya diatur dalam Pasal 417, ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenga ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi”. Ayat (2) : “Dalam satu kali periode masa bakti DPR terdapat paling sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.

Ayat (3) ”Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal DPR”.  Dari pemaparan ini, maka “tenaga ahli” adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dalam membantu tugas fraksi dan alat kelengkapan DPR, sehingga pemaknaan tenaga ahli di sini secara jelas diperuntukkan untuk membantu anggota DPR atau sebagai tenaga ahli DPR.

Kemudan Kedua, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, frase “tenaga ahli” ditemukan dalam Pasal 109 ayat (10) yang menyatakan bahwa “Sekretariat DPRD Propinsi menyediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli, guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD”.  Kemudian Pasal 162 ayat (10) mengatur bahwa : “Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD”. Pasal 397 ayat (4): “Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh tenaga ahli”.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Pengkat Daerah, bahwa frase “tenaga ahli” diketemukan dalam beberapa pasal, antara lain Pasal 9 ayat (4), (5) terkait tugas dari sekretariat DPRD dalam menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD. Sementara terkait frase “staf ahli” terdapat dalam Pasal 102. Ayat (1) : “Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli”. Ayat (2) : “Staf ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/ walikotqa dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah”.

Ayat (3) “Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli”. Ayat (4) : “Staf ahli gubernur dan bupati/ walikota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan”.Ayat (5) : “Pengangkatan dan pemberhentian “staf ahli” gubernur oleh gubernur dan staf ahli bupati/walikota oleh bupati/ walikota”. Pasal 103 ayat (1) dan (2) PP, menegaskan bahwa tugas “staf ahli” yakni : “Memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada gubernur atau bupati/ walikota sesuai keahliannya” dan “Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli gubernur dan staf ahli bupati/ walikota dapat dibentuk 1 (satu) subbagian tata usaha pada bagian yang membidangi urusan umum/ tata usaha”.

“Dari parapan itu tersebut, maka prinsipnya gubernur/ bupati/ walikota dalam menjalankan tugasnya dapat mengangkat “staf ahli” yang berasal dari unsur PNS, dan bukan unsur independen atau professional sebagaimana rekrutmen “tenaga ahli” di DPR,”tegas Mantan Hakim Adhoc PN Medan Periode 2006 s/d 2016

Namun faktanya, Daulat menambahkan pengangkatan “tenaga ahli” atau “staf ahli” Bupati Simalungun bukan dari unsur PNS melainkan unsur independen atau profesional, maka kebijakan Bupati RHS patut dinyatakan cacat hukum karena melanggar atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 417 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), jo. Pasal 109, 162 dan 397 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, jo. Pasal 9, 102 dan 103 Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Pengkat Daerah.

“Jadi konsekuensinya harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum,”Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Sie Propam Polres Simalungun Gelar Gaktibplin di Polsek Panei Tongah
BERITA

Sie Propam Polres Simalungun Gelar Gaktibplin di Polsek Panei Tongah, Cek Kelengkapan Senpi Hingga Masa Berlaku SIM Personel

23 Juli 2026 | 23:09 WIB

SIMALUNGUN II Seksi Propam Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Mako Polsek Panei Tongah, Resor Simalungun....

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri. (Foto Ist)
BERITA

Saipul Bahri Apresiasi Wali Kota Medan Lakukan Pembenahan Infrastruktur di Kawasan Medan Utara

23 Juli 2026 | 23:00 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, mengapresiasi langkah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang turun...

Read more
Dua kurir narkoba di perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura dan pengendali yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu Dengan Perahu Kayu si Perairan Kuala Bangka Labura, 2 Kurir dan Pengendali Ditangkap

23 Juli 2026 | 22:06 WIB

MEDAN II Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram (kg) di perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir,...

Read more
Area pembangunan drainase yang dilakukan sebuah perkebunan di Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang membuat warga resah karena area pemukiman warga menjadi gersang. (Foto Ist)
BERITA

Masyarakat Desa Batu Gingging Resah Pembuatan Sistem Drainase, Harapkan Perhatian Bupati Deli Serdang

23 Juli 2026 | 21:15 WIB

DELI SERDANG II Masyarakat Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang dilanda ketakutan.Pasalnya, diarea tersebut saat ini akan dibangun...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sie Propam Polres Simalungun Gelar Gaktibplin di Polsek Panei Tongah, Cek Kelengkapan Senpi Hingga Masa Berlaku SIM Personel

23 Juli 2026 | 23:09 WIB
BERITA

Saipul Bahri Apresiasi Wali Kota Medan Lakukan Pembenahan Infrastruktur di Kawasan Medan Utara

23 Juli 2026 | 23:00 WIB
Medan

Polisi Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu Dengan Perahu Kayu si Perairan Kuala Bangka Labura, 2 Kurir dan Pengendali Ditangkap

23 Juli 2026 | 22:06 WIB
BERITA

Masyarakat Desa Batu Gingging Resah Pembuatan Sistem Drainase, Harapkan Perhatian Bupati Deli Serdang

23 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Merasa di Diskriminasi Tergugat perkara PMH Laporkan 3 Majelis Hakim PN Simalungun ke Komisi Yudisial, MA, Bawas dan Komisi 3 DPR RI

23 Juli 2026 | 20:27 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita Tua di Bandar Masilam Ditemukan Meninggal Dirumahnya

23 Juli 2026 | 17:59 WIB
CABUL

Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Angkot di Dairi Meringkuk di Penjara

23 Juli 2026 | 16:10 WIB
Medan

Kurir Narkoba Diringkus Usai Kejar-Kejaran di Tol Kisaran, Polisi Bongkar Penyeludupan 24 Kg Sabu Ditanam di Dasboard Mobil

23 Juli 2026 | 15:53 WIB
BERITA

Terima Audiensi LASQI, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Pengurus Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:46 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Segera Benahi dan Ubah Kawasan Inti Kota Terlihat Rapi, Bersih, Indah, Sehat dan Nyaman 

23 Juli 2026 | 11:41 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kanwil Kemenkum Sumut

23 Juli 2026 | 11:35 WIB
BERITA

Kapolres Beri Kejutan Spesial di HBA ke 66 di Kantor Kejari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:27 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep