APARAT kepolisian dari Polsek Medan Barat menangkap Dedi Kurniawan alias Dedek Kurik (32), Herman Ependi alias Pendi (30) dan Dicky Chandra Siregar (21).
Ketiganya merupakan komplotan pencurian di dua rumah mewah, yakni milik Kalipa (58), warga Jalan Budi Kemuliaan No 2 A, Kelurahan Pulo Brayan dan Andry (31), warga Jalan Mayor Indah No 1e, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat.
Informasi diperoleh, Kamis (27/12) lalu sekira pukul 08.00 Wib, korban Kalipa membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat dan Unit Reskrim atas tindak pidana pencurian yang menimpanya.
Dalam laporan LP / 370 / XII / 2017 / SPKT / RESTABES MEDAN / SEK MEDAN BARAT tertulis, Kalipa kehilangan 10 unit TV LCD dan perlengkapan karaoke sound system dari dalam sebuah gedung Kuda Mas miliknya, dengan total kerugian Rp 135 juta.
Sebelumnya, aksi pencurian dengan pelaku yang diduga sama juga menimpa Andry, dan telah dilaporkan dengan nomor laporan LP / 287 / IX / 2017 / SPKT / RESTABES MEDAN / SEK MEDAN BARAT pada Sabtu (16/9) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian, setelah cek tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku pencurian sedang berada di Pajak Mayor, Jalan Mayor Indah, Pulo Brayan Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku bernama Dedi Kurniawan. Namun saat pelaku akan dibawa untuk proses pengembangan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga salah satu petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Dedi Kuriawan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Brimob guna mendapat perawatan. Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua rekannya, yakni Herman Ependi dan Dicky Chandra Siregar.
Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Medan Kota dan dijebloskan ke sel tahanan guna mengikuti proses hukum.
Discussion about this post