SIANTAR
Asnimar A boru Chaniago korban penggelapan mobil melaporkan secara tertulis Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Siantar Muhammad Chadafi Nasution, S.H merangkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut ke Komisi Kejaksaan Republlik Indonesia (Komja RI) hari Senin (13/1/2020).
“Benar, semalam saya sudah secara resmi mengirimkan surat laporan pengaduan tertulis terhadap Kejari Siantar, Kasipidum merangkap JPU yang menangani perkara penggelapan mobil saya itu ke Komja RI,”ujar korban Asnimar A boru Chaniago dikonfirmasi hari Kamis (16/1/2020) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Dijelaskan Asnimar, adapun alasan laporan pengaduannya tersebut pada tanggal 23 April 2019 Asnimar melaporkan peminjam mobilnya jenis Daihatsu LUxio Nopol BK 1224 WR dengan dugaan terlapor Jaka Hidayat yang merupakan anak pemilik bengkel Zul karena tidak mengembalikan mobil yang dipinjam kemudian di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diberikan oleh petugas kepolisian kepada saya dituliskan bahwa Asnimar adalah korban “ dugaan tindak pidana penggelapan”. Tentu secara logis terduga pelakunya adalah Jaka.
Terkait laporannya tersebut, Kepolisian setelah adanya pemeriksaan saksi-saksi, bahwa faktanya Jaka diproses sebagai saksi saja, dengan alasan mobil dihilangkan teman Jaka yang bernama Heru. “Heru yang dijadikan sebagai tersangka oleh Kepolisian dan ditahan. Dalam hal tersebut saya sendiri tidak pernah melaporkan Heru dan tidak pernah mengenal Heru sejak awal dan timbulnya nama Heru ketika mobil saya hilang dan tidak dikembalikan Jaka dengan membuktikan ada surat laporan Polisi dari Polres Blangpidi Aceh,”jelasnya.
Lebih lanjut, Asnimar menambahkan pihak Kepolisian menyampaikan Berita Acara Pemeriskaan (BAP) Laporan keapdanya dan Kejari Siantar kemudian Kejari Siantar menugaskan Firdaus Maha, SH sebagai Jaksa nya untuk melanjutkan proses pemeriksaan berkas. Lalu Jaksa Firdaus Maha mengembalikan berkas kepada penyidik di Polres Siantar dengan permintaan diperbaiki. Tetapi Kejari Siantar c.q Kasipidum menarik Jaksa Firdaus Maha dan menggantinya dengan jaksa lain. Kepolisian menyampaikan kembali BAP Laporan kepadanya dan Kejari Siantar bahkan Jaksa pengganti tersebut meneruskan prosesnya hingga hari ini.
“Saya tidak dapat memahami mengapa Kejaksaan menerima kembali BAP yang sama, padahal sebelumnya telah dikembalikan pada Kepolisian dan diminta diperbaiki. Saya sungguh tidak dapat menerima bahwa kelak yang akan diajukan jaksa ke Pengadilan adalah orang yang tidak saya laporkan, sementara orang yang saya laporkan sebagai penyebab hilangnya mobil saya tetap bebas berkeliaran di Kota Siantar ini,”ujar Asnimar menambahkan.
Berdasarkan uraian uraian dasar laporan pengaduannya itu, Asnimar menegaskan menduga ada kejanggalan terlebih bila dihubungkan dengan kenyataan bahwa nama Jaka yang dilaporkannya adalah putera dari seorang pengusaha di Kota Siantar.
“Jadi saya bermohon kepada Komja RI berkenan memeriksa dan menilai kinerja Kejari Siantar c.q Kasipidum c.q jaksa yang bertugas menangani kelanjutan proses laporan saya itu. Kiranya Bapak Ketua Komja RI memberikan tanggapan yang positif demi penegakan hukum atas laproan saya,”harap Asnimar A Chaniago.
Tidak itu saja, Asnimar menambahkan didalam berkas perkara terdapat kejanggalan, dimana awal kejadian penggelapan mobilnya tersebut ditulis tanggal 4 Januari 2019 padahal fakta sebenarnya tanggal 8 Januari 2019 kemudian di BAP polisi waktu konfrontir Jaka berbelit belit menerangkan kejadiannya.
“Tanggal 4 Januari hingga 6 Januari 2019 yang lalu saja saya masih di Padang dalam rangka liburan semester. Dari situ kan nampak kalau Jaka itu bohong. Mobil saya dipinjam mau ke Sidikalang, tapi hilang di Aceh. Pokoknya anehlah apalagi bisa pula keluar surat hilang hilang dari Polres Blang Pidi. Saya berpendapat semua ini sudah sindikat besar,”kata Asnimar A boru Chaniago mengakhiri. (Fred)
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post