SIMALUNGUN
Z alias A (39) Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga pengedar narkotika jenis sabu yang tinnggal di Dusun I, Kelurahan Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus tidur beralaskan tikar di lantai Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Simalungun setelah ditangkap atas adanya pengakuan kurir berinisial A alias B (24) warga Simpang Aman Sari, Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun hari Kamis (6/2/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.
Awalnya Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun menangkap Pelaku A alias B di jalan besar Siantar-Medan Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Samsung Lipat warna putih dan uang Rp105.000
Diinterogasi, Pelaku A alias B mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial Z alias A yang tinggal didaerah Dolok Merawan, Kabupaten Sergai. Selanjutnya Tim Opnal langsung melakukan pengembangan dan meringkus Pelaku Z alias A dirumahnya Dusun I, Kelurahan Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai kemudian ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Hp nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah pengikat rambut warna ungu bintik dan uang Rp100.000.
Kepada Polisi, Pelaku Z alias A diduga pengedar itu mengakui sebelumnya ada menjual sabu kepada pelaku A alias B dan sabu itu itu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial P yang berada di daerah Kota Tebing Tinggi. Hanya setelah dikembangka, Tim Opsnal tidak berhasil menemukan keberadaan laki laki berinisial P tersebut karena saat penangkapan Pelaku Z alias B sedang berteleponan dengan Pelaku P alias B.
“Dari Pelaku A alias B dan Z alias A diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,78 Gram. Kedua pelaku sudah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post