PEREDARAN narkoba yang kian meresahkan di berbagai wilayah di Indonesia membuat aparat kepolisian tampaknya harus bekerja ekstra. Tak terkecuali di wilayah hukum Polres Langkat.
Kali ini Unit Reskrim Polsek Padang Tualang meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Pria tersebut adalah bernama Iwan Sahputra (25), warga Dusun Rihbelang, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Tersangka diamankan dari kawasan Afdeling II PT MPA yang terletak di Dusun Bangun Sari, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat pada Rabu (28/2) malam kemarin sekira pukul 21.30 Wib.
Informasi diperoleh, penangkapan yang telah terkonfirmasi tersebut berawal dari adanya laporan dari seorang warga yang mengatakan bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi sabu.
“Tentu saja kemampuan kita terbatas dan untuk itu kita perlu peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan di wilayahnya. Hal yang paling utama kami harapkan dari masyarakat adalah informasi tentang adanya peredaran narkotika,” terang Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH melalui Kapolsek Padang Tualang AKP Martoni L SH kepada Jurnal X, Kamis (1/3) sore.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Padang Tualang langsung menuju tempat dimana pria yang diduga bandar narkoba tersebut berada.
“Sesampainya di tempat tersebut, tim langsung melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sama persis dengan yang disebutkan warga. Pria tersebut sedang duduk di dalam sebuah gubuk kecil,” lanjutnya.
Tak membuang waktu lama, tim pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan dari sekitar lokasi pria tersebut berada. “Petugas menemukan sebuah tas sandang milik laki-laki tersebut yang didalamya terdapat barang bukti yang diduga sabu,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang terdapat dalam sebuah tas tersebut, adalah 1 buah plastik ukuran sedang dan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 5 buah plastik kecil yang kosong, 1 buah pipet sekop, 1 lembar plastik kecil warna hitam ,1 buah kotak plastik, 1 buah HP merk Nokia berwarna hitam, uang kertas tunai Rp 60 ribu, 2 buah mancis warna biru dan 1 buah tas sandang warna hijau loreng. Kepada petugas, pria itu mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas guna mengungkap jaringan pelaku. Selanjutnya, pelaku akan kita kirim Ke Sat Narkoba Polres Langkat. Ancaman hukumannya yakni pasal 111 subs 127 (1a) UU Narkotika no 35 thn 2009 dengan pidana kurungan penjara diatas 5 tahun,” pungkas Kapolsek.
Discussion about this post