ADVERTISEMENT
Media Online Jurnal X
Jumat, April 16, 2021
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Home News

Lapas Klas IIA Siantar Sudah Bebaskan 118 Napi Antisipasi Pandemi Covid 19

April 5, 2020
Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Hiras Silalahi

Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Hiras Silalahi

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Sebanyak 118 Narapidana (Napi) atau Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar dibebaskan dalam mengantisipasi Pandemi Virus Corona atau Covid 19. Hal ini diucapkan Humasa Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi dikonfirmasi mewakili Kalapas Porman Siregar Hari Sabtu (4/4/2020) malam.

Hiras menjelaskan, pembebasan 118 napi itu merupakan gelombang ketiga. Jumlah keseluruhan napi yang akan dibebaskan belum diketahui pasti tetapi diprediksi hingga sekitar 300 orang napi. “Hingga gelombang tiga ini, Lapas Klas IIA Siantar sudah membebaskan 118 orang napi dan diprediksi hingga 300 orang,”jelasnya.

Lebih lanjut, Hiras menambahkan pembebasan para napi tersebut didasari sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona Virus Disease (Covid) 19 di penjara.

Ditanyakan seandainya ada napi yang dibebaskan itu kembali ditangkap melakukan tindak pidana kriminalitas selama Pandemi Covid 19, Hiras menegaskan, masa tahanan napi tersebut akan ditambahkan dengan berapa lama Asimilasi.

“Seandai ada yang di tangkap proses pengadilan berapa putusan pengadilan, contoh berkelahi di hukum 6 bulan ditambah kan dengan berapa lama dia asimilasi. Untuk itu kami menghimbau para napi yang sudah dibebaskan agar tidak lagi melakukan tindak pidana kriminalitas atau berubah menjadi orang baik,”kata Hiras Silalahi mengakhiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

ShareSendShareSend

Related Posts

Kamar Tidur Lantai 2 RM Ibu Soe Jalan Jawa Dilalap Sijago Merah

April 16, 2021

SIANTAR Warga yang tinggal di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar mendadak heboh, Jumat (16/4/2021) dini hari...

Kapolres Siantar Pimpin Wanjak Rikmin Awal Casis Bintara dan Tamtama Polri TA 2021

April 16, 2021

SIANTAR Polres Siantar selaku Panitia Pembantu Penerimaan (Pabanrim) Panda Polda Sumut melaksanakaan sidang kelulusan pemeriksaan administrasi awal penerimaan Bintara dan...

Jonni Mangisi Simanjuntak dan Elfrida Boru Guru Singa Pasutri Korban Perampokan di Cafe Merah Putih

Pasutri Asal Kabanjahe Jadi Korban Perampokan Dekat Eks Terminal Sukadame, Kerugian Ditaksir Rp 50 Juta

April 16, 2021

SIANTAR Pasangan suami isteri (Pasutri) Jonni Mangisi Simanjuntak (59) dan Elfrida Boru Guru Singa warga Pajak Singa Kelurahan Kau Cimba...

Keburu Ditangkap Polisi, Putra Gagal Jual Ganja Didepan Alfamart Jalan Parapat

April 16, 2021

SIANTAR Putra (21) warga Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun gagal transaksi atau jual narkotika ganja di Jalan Parapat Kelurahan Tong...

Benda Diduga Mirip Peluru Mortir Ditemukan Dibelakang Rumah Warga Nagori Tangga Batu

April 16, 2021

SIMALUNGUN Warga yang tinggal Huta VIII Buntu Uluan atau Saribu Laksa Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun dihebohkan penemuan...

Kapolsek Siantar Martoba, Kanit Reskrim dan Tim Libas Mengapit Ketiga Pelaku

BRAVO!!! Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

April 16, 2021

SIANTAR Setelah sebelumnya mengungkap Pelaku Pencurian Sepedamotor (Curanmor) Muhammad Kholik (27), kini Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin IPDA Moses...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Erikson Saragih kondisi luka berat

    Pemuda Sindar Raya Jadi Korban Tabrak Lari di Siantar dan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Lebaran di Penjara Polres Siantar, Diciduk Diduga Antar Pesanan Extacy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SS Ajukan Pledoi Tak Terima Anak Pemilik Kos di Siantar Dituntut Hukuman Mati Perkara 23 Kg Shabu di PN Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Anggi Diduga Pengedar Shabu Ikut Antarkan Julen ke Penjara Polres Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medan Hukum Dirut BNI Dkk Bayar Korban Investasi Bodong Koperasi Rp 4,2 M Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRAVO!!! Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016 - 2021 Jurnal X

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016 - 2021 Jurnal X