SIANTAR
Sebanyak 118 Narapidana (Napi) atau Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar dibebaskan dalam mengantisipasi Pandemi Virus Corona atau Covid 19. Hal ini diucapkan Humasa Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi dikonfirmasi mewakili Kalapas Porman Siregar Hari Sabtu (4/4/2020) malam.
Hiras menjelaskan, pembebasan 118 napi itu merupakan gelombang ketiga. Jumlah keseluruhan napi yang akan dibebaskan belum diketahui pasti tetapi diprediksi hingga sekitar 300 orang napi. “Hingga gelombang tiga ini, Lapas Klas IIA Siantar sudah membebaskan 118 orang napi dan diprediksi hingga 300 orang,”jelasnya.
Lebih lanjut, Hiras menambahkan pembebasan para napi tersebut didasari sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona Virus Disease (Covid) 19 di penjara.
Ditanyakan seandainya ada napi yang dibebaskan itu kembali ditangkap melakukan tindak pidana kriminalitas selama Pandemi Covid 19, Hiras menegaskan, masa tahanan napi tersebut akan ditambahkan dengan berapa lama Asimilasi.
“Seandai ada yang di tangkap proses pengadilan berapa putusan pengadilan, contoh berkelahi di hukum 6 bulan ditambah kan dengan berapa lama dia asimilasi. Untuk itu kami menghimbau para napi yang sudah dibebaskan agar tidak lagi melakukan tindak pidana kriminalitas atau berubah menjadi orang baik,”kata Hiras Silalahi mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post