SIANTAR
Sebuah bangunan belum diketahui peruntukkannya atau “Misterius” tanpa pasang plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibiarkan merajalela dibangun di Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tepatnya depan Gudang Paradep Taxi.
Sesuai pantuan hari Senin (20/1/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib tembok disekeliling bangunan tersebut sudah terpasang dengan tinggi diatas lima meter dan sekitar delapan orang pekerja sedang melakukan pembangunan dibagian dalam bangunan tersebut.

Selain tanpa pasang plank IMB, terlihat tembok disekililing bangunan tersebut dipasang sangat tinggi yakni diatas lima meter. Hanya saja sangat disayangkan, tidak ada satu pun para pekerja yang bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
“Tanya saja ibu yang duduk disana, mereka yang punya bangunan ini Pak”ujar salah satu pekerja sembari menunjukkan kearah sepasang laki laki dan pria dan wanita yang duduk duduk dibawah pondok sekitar lima meter dari lokasinya.
Seorang wanita berjaket lea warna hitam yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bangunan nya itu sudah memiliki surat IMB. “Banguna kami sudah ada surat IMB nya, mana mungkin kami sudah melakukan pembangunan kalau tidak ada IMB nya,”ujar wanita bertubuh gemuk itu.
Hanya saja saat ditanyakan kenapa tidak memasang plank IMB, Wanita suku etnis thionghoa itu sama sekali tidak memberikan jawaban dan juga tidak mau memberitahukan peruntukkan apa bangunan nya tersebut. “Yang penting ada duluh tembok nya biar tanah kami ini tidak hilang,”ujar wanita itu.
Sementara itu Kasat Pol PP Siantar, Robert Samosir ditemui sekira pukul 16.30 Wib di kantornya mengatakan pihaknya sudah pernah mendatangi lokasi bangunan di Jalan Pitola tersebut bahkan menyuruh langsung mengurus IMB ke kantor Perizinan Kota Siantar karena saat itu menemukan tidak ada IMB.
“Tidak boleh ada bangunan dikerjakan kalau tidak ada IMB nya, nanti saya suruh anggota turun lagi ke bangunan itu. Bila memang tidak ada IMB nya tidak akan kami perbolehkan melanjutkan pembangunan. Dari surat IMB itu lah diketahui apa nama bangunan itu karena bila memang untuk perumahan maka ketinggian tembok juga harus ada surat izin nya,”kata Robert Samosir singkat.
“Terimakasih Bang. Besok kita ke lokasi untuk tindaklanjut. Klo ga ada IMB, kita hentikan aja pembangunan nya Bang,”tambah Kabid Trantibum Mangaraja Nababan dikonfiramsi singkat melalui pesan WA.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post