SIMALUNGUN
Laskar Budaya Simalungun Indonesia (LBSI) menyerahkan aspirasi terkait persoalan tanah ulayat ataupun tanah adat di Kabupaten Simalungun kepada Pimpinan DPRD Simalungun, Rabu (15/9/2021).
Setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengusulan Wilayah Hutan Adat di Lingkungan Danau Toba, terdapat dalam lampiran pengusulan tiga daerah di wilayah Kabupaten Simalungun antara lain di Sihaporas, Dolok Parmonangan, Nagahulambu.
Ketua LBSI, Dedi Damanik mengatakan surat aspirasi itu diterima langsung Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya seperti Samring Girsang dan Elias Barus. Pihaknya mengumpulkan data-data dan referensi terkait perjalanan sejarah di Simalungun. Hal itu dilakukan guna menjadi bahan seksama agar pengusulan tersebut terlebih dahulu dipertimbangkan.
Segala sesuatunya yang berbicara tentang sejarah, tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan sebagainya, terkhusus di Simalungun. Patutlah kiranya mengumpulkan data serta referensi. Tahun ini, oleh Kementerian LHK telah mengusulkan setidaknya ada tiga wilayah di Simalungun untuk dijadikan hutan adat.
“Kami kaum muda menjadi termotivasi untuk melihat fakta-fakta sejarah di Simalungun. Kalau ke-tiga wilayah tersebut diusulkan menjadi wilayah hutan adat kepada masyarakat, semua kami yang juga memiliki darah kerajaan di Simalungun harus bergerak melihat ini,” ungkapnya.
Dedi menambahkan dari pertemuan itu menurut Ketua DPRD Simalungun Timbul, untuk di Simalungun, menyoal tanah adat atau sejenisnya bahwa di sini kepemilikan tanah dulunya adalah tanah adat milik partuanon dan tanah kerajaan.
“Pimpinan DPRD Simalungun bersama rekan rekannya nantinya akan bahas aspirasi LBSI,”Pungkas Dedi Damanik.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






