SIANTAR
AF Boru M alias Mak Eka (47) menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu di kamar kos yang terletak di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Rabu (9/9/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Rabu (9/9/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib berhasil meringkus Mak Eka didalam kamar kos nya.
Lalu dari atas lantai depan Mak Eka ditemukan 3 paket narkotika diduga sabu dengan bruto 1.00 gram, 1 unit Handphone (Hp), 3 buah mancis, 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, 1 buah pipa kaca berisi sisa bakar sabu, 1 bungkus plastik klip, dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.
Diinterogasi, Mak Eka mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal membawa Mak Eka dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan.
“AF Boru M alias Mak Eka sudah di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






