SIANTAR
Baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Kusta Kota Medan, kini Faisal harus mendekam dibalik jerujui atau ditahan Penyidik Satres Narkoba Polres Siantar sedangkan Indriani kabar-kabarnya sebagai kekasihnya dan temannya Andresyah dijadikan saksi.
Pelaku Faisal diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar juga perihal menyimpan narkotika jenis shabu total keseluruhan berat kotor atau bruto 39,41 gram di rumah kontrakan DL Sitorus Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Jumat (3/12/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Sesuai informasi dihimpun, penangkapan itu berawal Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi bahwa Pelaku Faisal ada menyimpan shabu di salah satu rumah di rumah kontrakkan DL Sitorus Jalan Pdt. J. Wismar Saragih tersebut. Selanjutnya, Jumat (3/12/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal menggrebek rumah itu.
Saat itu Faisal mencoba kabur dari arah dapur sehingga Tim Opsnal langsung mengejar dan berhasil meringkus Faisal. Selain itu dari rumah tersebut Tim Opsnal juga turut mengamankan seorang perempuan bernama Indriani diketahui kekasih Faisal dan Andresyah didalam akmar belakang.
Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah itu kemudian menemukan barang bukti di dinding terbuat dari seng 1 paket narkotika diduga jenis shabu, dari tangan kirinya 1 unit Hp merk Oppo, 1 buah boneka didalamnya 1 bungkusan plastik biru berisi 1 bungkusan shabu, 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 2 paket sedang narkotika diduga jenis shabu dan 3 paket kecil narkotika diduga jenis shabu serta 1 bungkus plastik klip kosong serta 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp 400 ribu.
Adanya barang bukti itu, Pelaku Faisal dan kekasihnya Indriani serta temannya Andresyah diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. Setelah dilakukan pemeriksaa n, Pelaku Faisal mengaku pemilik seluruh barang bukti sehingga ditahan sedangkan kekasihnya Indriani dan temannya Andresyah dijadikan saksi penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.
“Dari Pelaku Faisal ditemukan barang bukti shabu total keseluruhan bruto 39,41 gram. Pelaku Faisal sudah ditahan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Indriani dan Andresyah dijadikan saksi penggeledahan,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH, Sabtu (4/12/2021).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






