TANJUNG BALAI
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse Krimiminal (Satreskrim) menangkap Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pasar berinisial Ha (16) serta Rekanan AB (54) diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Mesin Pengelolaan Sampah hari Selasa (15/1/2020).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa SPd mengatakan dugaan korupsi Pengadaan Pengelolaan Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pasar Pemko Tanjung Balai didasari Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2018/SU/RES T. BALAI, tertanggal 8 Mei 2018.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku Ha saat menjabat Plt.Kadis Kebersihan dan Pasar Pemko Tanjung Balai itu berperan sebagai PPA atau PPK pada kegiatan pekerjaan proyek Pengadaan Mesin Pengelolaan Sampah sedangkan pelaku AB menjabat Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari berperan sabagai rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut. Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut senilai Rp. 1.514.993.578 atau sekitar Rp1,5 Miliar.
“Dalam kasus Pengadaan Mesin Pengelolaan Sampah itu kedua pelaku diduga melakukan mark up Rp1,5 Miliar dari nilai pekerjaan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain,”ujar Kurniawan.
Lebih lanjut, Kurniawan menambahkan untuk barang bukti Mesin Pengelolaan Sampah berikut dengan kelengkapan yang telah diadakan dalam proyek tersebut, tidak dijadikan barang bukti sehubungan Mesin Pengolahan Sampah itu telah menjadi barang inventaris milik negara yaknki milik Pemko Tanjung Balai.
Terhadap kedua pelaku itu dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 dari UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua pelaku itu akan dilakukan penahanan di ruang tahanan polisi Mako Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa spd mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post