SIANTAR
Afan Ananda alias Nande (34) tak berkutik diringkus di kamar mandi setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menggerebek rumahnya yang terletak di Jl. Sriwijaya Gang Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar karena menyimpan narkotika jenis shabu, Sabtu (28/5/2022) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Nande itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Nande diuga menjual shabu di Jl. Sriwijaya Gang Sewu Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari Pelaku Nande disita barang bukti 1 unit handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp 1.200.000, 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,45 gram, 1 buah sendok terbuat pipet plastik dan 2 buah plastic klip kosong.
Diinterogasi Pelaku Nande mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari D. Hanya saja setelah dikembangkan D tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Nanda dan seluruh barang bukti diboyong ke Ruangan penyidikan Satres Naroba Polres Siantar.
“Pelaku Afan Ananda alias Nande sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH, Selasa (31/5/2022) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






