SIANTAR
Baru bebas dari menjalani masa hukuman setelah mendapatkan keringanan hukuman dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid 19) atau Napi Asimilasi ternyata Frans Niko Tarigan (31) warga Jalan Melanthon Siregar, Kota Siantar harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Tepat Hari Sabtu (5/9/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib Napi akrab dipanggil Niko Tarigan itu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar memiliki narkotika jenis sabu disalah satu kos kosan di Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Niko Tarigan disalah satu kamar di Kos Kosan Kelurahan Karo tersebut. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu Hari Sabtu (5/9/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek kamar di kos kosan itu dan menemukan tersangka Niko Tarigan sedang berada didalam kamar mandi. Saat itu Niko Tarigan menjatuhkan sesuatu dengan tangan kanan nya. Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap Niko Tarigan dan menyuruh mengambil kembali sesuatu yang dibuangnya itu.
Setelah dibuka ternyata sesuatu yang dibuangnya itu 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.21 Gram kemudian ditemukan dari lantai didalam kamar kos berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik. Diinterogasi Niko Tarigan mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga Tim Ospnal langsung memboyong Niko Tarigan dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar.
Sementara itu sesuai informasi, selain Niko Tarigan ternyata Tim Opsnal juga turut mengamankan seorang pria diketahui bernama Roy. Dimana Roy merupakan penyewa kamar di kos kosan itu. Niko Tarigan pernah ditangkap juga perihal narkoba oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dikonfirmasi Hari Minggu (6/9/2020) sore membenarkan Frans Niko Tarigan alias Niko Tarigan merupakan Napi Asimilasi yang baru bebas dari menjalani hukuman pada bulan April Tahun 2020.
David juga membenarkan adanya Roy penyewa kos hanya saja Roy tersebut tidak terlibat dan menjadi saksi penggeledahan di kamar kos kosan tersebut. “Tersangka Frans Niko Tarigan sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan kemudian akan di tahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata David Sinaga singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






