SIMALUNGUN
Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPD GIAN) Siantar dan Simalungun resmi melayangkan surat kepada Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kanwil Kemenkumham Sumut, Menkumham dan Komisi III DPR RI perihal maraknya peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar.
“kita mengamati sepertinya hal ini tidak pernah selesai, sebab, Info beredar saat ini sangat kencang kasus peredaran narkoba. Sehingga hemat kami perlu menyampaikan hal ini hingga ke jajaran Pusat”,kata Ketua Gian Siantar, Bangun Pasaribu dikonfirmasi.
Bangun menambahkan sesuai narasumber yang layak dipercaya bahwa peredaran narkoba di Lapas Klas IIa Pematangsiantar dikendalikan 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari dalam penjara atau sel masing masing yakni inisial HS di kamar Aa 5, BPP di kamar Aa 4, FRM di kamar Aa 7 dan FC di kamar Ambarita 21). Ke empat WBP itu merupakan tahanan kasus narkotika.
“Mudah-mudahan Menteri Hukum dan HAM serta DPR RI menjadikan ini agenda serius, dasar itu kita layangkan surat kita ini,”kata Bangun Pasaribu mengakhiri.
“Kalapas Buang Badan Ke Humas
Sementara itu Kepala LP Kelas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA), Senin (20/9/2021) siang sekira pukul 12.48 Wib sama sekali tidak memberikan penjelasan bahkan terkesan buang badan ke Humas dengan alasan keberadaannya sedang ke Kota Medan.
“Konfirmasi ke humas saja ya, saya lagi ada acara dimedan, makasih,”katanya singkat.
Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Andika Simanjuntak juga melalui pesan WA mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti informasi tersebut dan sudah beberap kali melakukan razia insidentil tetapi hasilnya tidak ditemukan narkoba.
“Kita sudah lakukan beberapa x razia insidentil hasilnya nihil untuk narkoba. Kedepannya kita selaku humas mengharapkan sinergitas rekan rekan media agar selalu membantu kita dalam menjalankan tugas dan berkomitmen memerangi narkoba,”ujarnya singkat.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






