Media Online Jurnal X
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Nyamar Jadi Pembeli, Dua Orang Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
22 Mei 2025 | 00:07 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pemuda sebagai pengedar sabu di sejumlah tempat di Medan.

Kedua tersangka itu yakni berinisial DYD alias K (30) warga Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ZR (56) warga Jalan Kemuning,
Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli
Serdang.

Dari kedua pelaku itu petugas menyita barang bukti yakni, 1 klip plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan di kantor polisi berat bersih 5,06 gram dan 4 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,60 gram, 1 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,70 gram, 1 bungkus kertas kecil berisikan daun ganja kering berat kotor satu gram, uang tunai Rp75 ribu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet sendok sabu dan 1 buah ember kecil bekas tong cat.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Rabu (21/5/2025) kronologis penangkapan mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, selanjutnya dari hasil penyelidikan pada hari Kamis (15/5/2025) siang sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan
Deli,Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat seorang laki-laki dicurigai memiliki dan menjual sabu.

Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penggeledahan ditemukan dari genggaman tangan kanannya satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama DYD alias. K dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijualkan kepada pemesan seharga Rp. 1 juta yang dapatkan dari seorang laki – laki dengan panggilan J di Jalan Veteran, Simpang KFC Medan, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, tersangka sudah menjalankan sabu selama dua bulan.

Cara penjualan dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu tersangka membeli sabu pesanan tersebut kepada pemasok untuk dijualkan kembali.

Masih di hari yang sama, petugas hasil penyelidikan Kamis (15/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB di perladangan sawah di Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, salah satu petugas
menghampiri seorang laki-laki dicurigai menjual sabu dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertanya ”Ada Barang?” namun ia menjawab “Kosong Bang”, lalu ketika petugas lainnya datang untuk melakukan penangkapan, seketika ia melawan dan berusaha melarikan diri dengan membuang ember kecil
bekas tong cat ke sawah, lalu petugas menemukan empat klip plastik kecil berisi sabu, satu klip plastik putih.

“Tersangka DYD merupakan residivis narkotika, pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 selama tiga tahun melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” jelasnya.

Atas perbuatannya yang dilakukan pelaku itu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman Hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan
hukuman mati. (ROM)

Share23Tweet14SendShare

Berita Terkait

Tersangka AP alias AR dan barang bukti
Narkoba

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 100 Cetridge Berisi Narkoba Etomidate, Pria 35 Tahun Diringkus

24 Juni 2026 | 14:39 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran 100 bungkus Cetridge berisikan narkotika jenis Etomidate Merk Yakuza XL...

Read more
Tersangka BRRS alias Bobby diapit Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K bersama Tim Opsnal 
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Bobi Miliki Sabu 4,43 Gram di Hotel Sikhar

24 Juni 2026 | 08:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil meringkus pemilik narkotika jenis sabu...

Read more
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM, dua tersangka diamankan (Foto Ist)
Medan

Dor ! Dua Pelaku Residivis Spesialis Modus Ganjal ATM di Medan Ditembak Polisi

23 Juni 2026 | 22:16 WIB

MEDAN II Dua orang pelaku spesialis ganjal kartu ATM tumbang ditembak polisi. Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali...

Read more
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap. (Foto Ist)
BERITA

2 Jam Wakil Wali Kota Medan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Bank Sumut KCP Unit Krakatau

23 Juni 2026 | 22:12 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap terkait dugaan korupsi kredit pada...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 17:16 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Sianțar Barat Berikan Bansos Kepada Warga Membutuhkan di Jalan Enggang

25 Juni 2026 | 14:44 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut

25 Juni 2026 | 13:25 WIB
BERITA

PUSTAKA NOMMENSEN: Mitigasi Jangan Baru Dibicarakan Setelah Pasar Dwikora Terbakar

25 Juni 2026 | 13:16 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Kapolsek Sianțar Utara dari AKP Jahrona Sinaga, SH kepada IPTU Nana Sandra, SH

25 Juni 2026 | 12:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut dari DPW BKPRMI 

25 Juni 2026 | 09:10 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bantu Cek Kadar Air Jagung Petani Binaan ke Bulog Pematangsiantar

25 Juni 2026 | 08:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Penyaluran BLT DBHCHT Tahap 1 Kepada Warga Penerima Manfaat

25 Juni 2026 | 08:08 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Binluh Dikmas Lantas kepada Pengendara Gojek di Jalan Pergaulan

25 Juni 2026 | 07:51 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek TKP Keluhan Warga Jalan Asrama Martoba

25 Juni 2026 | 07:36 WIB
BERITA

Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan Wujudkan Tanjungbalai Sebagai Sentra Perikanan kepada Gubernur Sumut

24 Juni 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Serahkan Bantuan Kepada Pegagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora 

24 Juni 2026 | 22:58 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep