SIANTAR
Adanya pengakuan atau nyanyian Pelaku Dodi (33) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ikut mengantarkan Pelaku Andi (44) diduga pengedar narkotika jenis ganja ke Penjara Polres Siantar, Hari Senin (3/8/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Awalnya malam itu sekira pukul 19.30 Wib atas bantuan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap Pelaku Dodi sedang melintas mengendarai sepedamotor Yamaha Mio di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari kantong jaket dipakai Pelaku Dodi ditemukan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 8.36 gram. Diinterogasi, Pelaku Dodi mengaku barang bukti ganja itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Andi. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan pengembangan.
Lalu berkisar dua jam tepatnya pukul 21.30 Wib Pelaku Andi berhasil diringkus melintas di jalan Viyata Yudha dengan mengendarai sepedamotornya. Setelah dilakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal menemukan barang bukti dari tangan kirinya terjatuh 1 buah plastik putih berisi 10 paket narkotika diduga jenis Ganja kemudian dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 Unit Handphone (Hp) dan 1 buah hekter.
Tidak itu saja Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah Pelaku Andi yang juga di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan kembali ditemukan barang bukti 1 buah plastik hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 70 gram, 1 buah plastik hijau berisi 20 potongan kertas nasi, 2 kotak anak hekter, 1 lembar kertas tik-tak, 1 buah gunting. Pelaku Andi diinterogasi mengakui barang bukti itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Kedua pelaku sudah di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Rabu (5/8/2020) pagi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






