SIMALUNGUN
TS Oknum Pendeta Gereja HKBP di Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun dipolisikan dugaan percabulan terhadap seorang jemaat berinisial Boru S ke Mako Polres Simalungun hari Hari Senin (20/1/2020) kemarin.
“Korban Boru S sudah resmi membuat laporan pengaduan,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK, MSi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP AKP Muhamad Agustiawan disela sela press release di Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar hari Selasa (21/1/2020) sore.
Agustiawan menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu yang lalu di rumah pelapor S dan pihaknya masih tahap mendalami laporan pengaduan tersebut. “Laporan yang saya baca (kejadian) di rumah semua dan masih didalami,”jelasnya.
Lebih lanjut, Agustiawan juga belum bersedia memberikan penjelasan perihal keberadaan oknum Pendeta tersebut didalam rumah pelapor. “Tidak tahu dalam acara apa. Jelas ada di rumah gitu saja. Ketika saya panggil pelapor baru bisa saya jelaskan,”katanya.
Begitupun, Kasat Reskrim itu memastikan oknum Pendeta berinisial TS juga sudah membuat laporan pengaduaan perihal dugaan pencemaran nama baiknya dan pihaknya sedang mendalami kasus laporan pengaduan penderta tersebut.
“Pendeta itu juga sudah membuat laporan pengaduan tadi tapi masih dalami dan teliti. Pendeta melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik. Sudah dua-duanya melapor. Saling lapor,”katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Kapolsek Tigabalata AKP IR Sijabat mengaku ada menerima pengaduan dari korban dan telah mengarahkan untuk membuat laporan pengaduan tersebut ke Mako Polres Simalungun. “Ada datang kemari, tetapi sudah kami arahkan ke sana (Polres). Karena, di sini (Polsek) tidak ada unit PPA,”katanya dikonfirmasi wartawan.
Tidak ketinggalan, Kanit PPA Sat Reskrim IPTU Raulus Siahaan mengatakan laporan pengaduan korban tersebut masih diruangan kerja Kasat Reskrim. “Kita masih menunggu disposisi dari Kasat kepada kami (PPA) kemudian pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan,”katanya singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post