MEDAN II
Pasang suami istri (pasutri) berinisial ZN (suami) dan IP (istri) serta saudaranya berinisial NA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BBN) Sumatera Utara karena terlibat peredaran narkoba.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pasangan pasutri dan saudaranya penindakan dalam Operasi Saber Bersinar 2026 .
” Dari penangkapan itu, petugas menyita 2 kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi ,” kata Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam siaran medianya, Selasa (19/5).
Ia mengatakan ketiga pelaku ZN ditangkap pada Selasa (5/5/2026) di Jalan Negara, Medan Perjuangan.
“Selanjutnya mengamankan pelaku ZN kemudian mengembangkan kasus peredaran narkoba itu dengan menggeledah rumahnya di Jalan Mandala/Tangguk Bongkar.Dan disini istrinya IP bersama NA serra barang bukti sabu 1 kg serta 50 bungkus narkoba jenis Happy Water berhasil diamankan,” paparnya.
Dan kegiatan itu sudah disampaikan dalam paparan Hasil Operasi Saber Bersinar 2026 yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (19/5/2026) yang dipimpin Plt Deputi Pemberantasan Dan Intelijen BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K. S.H. M.H. (ROM)






