TANJUNG BALAI
Belasan Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tanjung Balai menggelar penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjuaan dipinggir jalan S Parman, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai hari Rabu (27/11/2019) pagi.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor (Plt Kakan) Sat Pol PP, Mhn Taher mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah menyerahkan surat himbauan kepada para PKL supaya memindah barang dagangan seperti gerobak selesai berjualan ketempat semestinya kemudian tidak diperbolehkan berjualan dipinggir jalan.
Himbauan itu bertujuan agar keindahan kota Tanjung Balai dapat tertata dengan baik dan para pedagang mengerti akan kebersihan lingkungan serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. “Penertiban ini merupakan kegiatan persuasif untuk menciptakan Tatatan Kota Tanjung Balai Asri,”ujar Taher mengakhiri.
Sementara itu para PKL berjanji akan menaati larangan yang disampaikan pihak Sat Pol PP Kota Tanjung Balai tersebut. “Kami akan menyimpan barang dagangan usai berjualan dan menjaga kebersihan,”ujar para PKL.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post