SIMALUNGUN
RR alias Rasidin (45) pemilik warung kopi (Warkop) di Kampung Melayu, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun menyambi juru tulis (Jurtul) judi KiM diciduk Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Selasa (17/3/2020) malam pukul 20.45 Wib.
Penangkapan Pelaku Rasidin itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Rasidin sehari harinya membuka usaha Warkop di Kampung Melayu melalukan permainan judi tebak angka jenis KIM dengan cara menjual kepada yang mau membelinya atau jurtul.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil meringkus Pelaku Rasidin di warkop nya itu kemudian turut menemukan barang bukti berupa buku tulis yang bertuliskan angka tebakan judi KIM, Pulpen, Hand phone (Hp), Uang Tunai Rp. 115.000. Diinterogasi Pelaku Rasidin mengaku jurtul judi KIM sehingga Pelaku Rasidin dan semua barang bukti diamankan di Mako Polsekta Tanah Jawa.
“Pelaku RR alias Rasidin sudah di tahan di RTP Mako Polsekta Tanah Jawa kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dan Kopolsekta Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin, SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post