SATRESKRIM Polres Binjai mengamankan Ari Suhendra (39), warga Bengkalis, Pekan Labuhan, Medan Labuhan atas tuduhan pencurian mobil pickup L300 yang dilaporkan hilang pada beberapa waktu lalu.
Ari ditangkap pada Kamis (29/12) kemarin sekitar pukul 10.00 Wib, di Showroom Mitra Jaya Mobil di Jalan Binjai Stabat KM 5,5 Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak.
Kasubbag Humas Polres Binjai L Tarigan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka terjadi setelah petugas kepolisian sedang melanjutkan penyelidikan, terhadap laporan pencurian yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Berdasarkan informasi dari penadah, bahwa Ari lah yang menjual jerjak besi mobil yang dicuri kepadanya, sehingga petugas mencoba menelusuri keberadaan Ari,” kata Tarigan.
Untuk berhasil mengungkap kasus tersebut, petugas pun berpura-pura mengajak bertemu untuk bertransaksi. Tanpa curiga tersangka akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya dan mendatangi petugas.
“Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka dan menemukan sebilah pisau,” katanya.
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi ternyata Ari adalah DPO kasus penggelapan mobil Hiline milik Bripka Turiadi anggota logistik polres binjai thn 2012.
Discussion about this post