SIANTAR
Adanya penetapan Reno Ryanda (40) sebagai tersangka teror tas bertuliskan “Awas Bom” beberapa minggu kemarin di Simpang Taman Hewan dan dilakukan penahanan membuat keluarga merasa keberatan. Tepat hari Selasa (14/9/2021) keluarga melalui Kuasa Hukum Roy Yanttho Simangunsong SH menyurati Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK.
Dalam surat bernomor : 01/IX/001/2021, Roy Yantho Simangunsong meminta supaya Kapolres Siantar memberikan izin dilakukan Observasi atau pemeriksaan kejiwaan Reno Ryanda. “Benar tadi siang kami surah menyerahkan surat kepada Kapolres Siantar untuk memohon dilakukan observasi kepada klien kami (Reno Ryanda-red),”ujar Kuasa Hukum, Roy Yanthon Simangunsong SH ditemui sore harinya sekira pukul 16.30 Wib.
Roy mengatakan keluarga menduga tersangka akrab dipanggil Reno itu adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang didasari adanya surat pendukung dari Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa yang terletak di Jalan Tengkoh Blok I Sibatu-batu Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar dengan nomor : 167/YRMD/IX/2021 tertanggal 6 September 2021. Tersangka Reno dirawat dari tahun 2007-2008.
“Kami juga melampirkan surat keterangan dari Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa itu sebagai bukti,”katanya.
Lebih lanjut Roy menegaskan pihak Polres Siantar dalam hal ini Sat Reskrirm terkesan terburu-buru dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka karena Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto tidak menepati perkataannya untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan klien kami.
Jika hasil observasi terbukti tersangka Reno adalah ODGJ maka dari sisi hukum nya proses hukum yang dilakukan pihak Polres Siantar melanggar Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 ayat (1) berbunyi : ” Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal”.
“Terlepas dari peristiwa itu teror atau tidak, kami mengharapkan Polres Siantar melakukan observasi terhadap klien kami. Kami juga mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar lebih teliti menanganani perkara dialami klien kami agar tidak kecolongan lagi seperti kasus pembunuhan di Jalan HOS Cokro Aminoto yang ternyata terdakwanya ODGJ,”Pungkas Roy Yantho Simangunsong.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






