SIMALUNGUN
Kejadian penganiayaan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba (21) warga Komplek SD 2 Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun hingga tewas di reka ulang atau rekontruksi Sat Reskrim Polres Simalungun, Senin (4/1/2021) di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematangraya.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK usai rekontruksi menyampaikan bahwa menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian. Kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.
“Semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama” sesuai Pasal 27 UUD 1945 dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi UU No 39 Tentang Hak Azasi Manusia (HAM),”ujar AKBP Agus Waluyo sembari menghimbau jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian maka serahkanlah kepada pihak Kepolisian terdekat.
Sementara itu rekontruksi itu ada 25 adegan yang diperankan oleh para tersangka. Penganiayaan itu terjadi di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada hari Minggu (27/12/2020) dini hari pagi.
Penyidik Sat Reskrim menghadirkan ke enam tersangka dan khusus tersangka dibawah umur didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan kemudian juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kasat Reskrim, Keluarga Korban, Keluarga tersangka, Pengacara tersangka. Selama pelaksanaan rekontruksi itu dikawal ketat personel Sat Reskrim.
Dari rekontruksi itu diketahui peran dari para tersangka, dimana tersangka HN sebagai pemilik rumah berperan menangkap korban, memukul wajah dan mengikat korban dengan tali kemudian memukul Kepala Korban menggunakan telenan. Lalu Peran tersangka anak HN berinisial AR (16) memukul korban secara berulang ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban, mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban.
Peran tersangka masih anak HN berinisial IM (15) menendang wajah dan dada korban serta memijak punggung korban. Peran tersangka HS (security) mengikat, memijak badan dan kaki korban, menekan dada, serta memukul wajah korban. Peran tersangka HS (Sekuriti) mengikat dan memijak korban. Peran tersangka SA (Sekuriti) mengikat, menekan pinggang dan lutut serta mengunci tangan korban kebelakang punggung.
Pada peragaan adegan ke-21, disaat korban meronta dan berusaha melepaskan diri, tersangka H mengambil telenan (sakkalan) yang berada dekat kepala korban lalu dipukulkan ke bagian kepala korban. Sementara itu keadaan dan posisi korban dijelaskan dari mulai adegan ke-8 dan 9, dimana saat korban hendak melarikan diri berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tersangka H yang selanjutnya dibantu kedua anaknya (AR dan IM). Kemudian, korban dalam keadaan terlentang dilantai teras dapur, tersangka HS langsung menekan dada korban dengan cara menindihnya menggunakan lutut kaki kanan dan dibantu AR dan IM (adegan ke-10) sembari meneriaki maling…maling.
Selang beberapa saat datang 2 orang tersamgka HSD dan HS keduanya security di TKP dan langsung membantu tersangka HS dengan mengambil alih dan menarik tangan korban kebagian belakang badan korban sehingga posisi korban telungkup dengan tangan keatas punggung sambil menekan tubuh korban (adegan ke-11).
Dalam keadaan telungkup, korban berusaha bangkit dengan meronta ingin melepaskan dari, sehingga tersangka HSD memiting leher dan kepala korban yang dalam keadaan masih telungkup. Saat tersangka HSD memiting kepala korban, paha sebelah kiri tersangka HSD sempat digigit korban (adegan ke-12). Saat posisi korban sudah keadaan kakinya terikat, datanglah tersangka SPL yang juga security langsung membantu para tersangka lainnya dengan menangkap tangan kanan korban sembari tangan kiri korban dipegang tersangka HS dan H.
Adegan ke-20, korban terus berusaha meronta-ronta walau dalam posisi terlentang dan terus berusaha menghindar saat akan diikat kembali. Kemudian korban dalam posisi telungkup, tersangka SPL menduduki bagian belakang korban dan melakukan mengunci dengan menarik tangan kiri korban kebagian belakang dibantu tersangka HS menarik tangan kanan korban juga kebagian punggung dan tersangka HSD memijak-mijak kaki korban.
Pada saat korban berusaha melepaskan diri tersangka HN memukulkan telenan kearah kepala korban sebanyak 1 kali kemudian tersangka HN memanggil tersangka ZN dan SA untuk memborgol tersangka. Diduga saat itu korban sudah meninggal dunia diperkuat oleh keterangan tersangka SA yang mencoba mengecek nadi pada leher korban dan mengetahui bahwa nadi korban tidak berdenyut lagi.
“Kasus ini mencuri perhatian masyarakat Awam sampai Warganet/Netizen yang menimbulkan asumsi-asumsi yang negative kepada Pihak Kepolisian selaku Penegak Hukum. Namun dapat diketahui bahwa Polisi hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum,”kata Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp Rachmat Aribowo, SIK, MH.sembari berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






