PERSONIL Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus seorang pengedar narkoba dari halaman Hotel Keraton yang terletak di Dusun V Perumahan Perkebunan Bukit Lawang, Desa Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Kamis (1/2) pukul 01.00 WIB.
Tersangka, EHS alias Eka (34), warga Dusun Pasar Rodi, Desa Empus Bahorok, Kabupaten Langkat, diringkus tanpa ada perlawanan bersama barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,8 gram, kotak kaleng kecil warna hijau, sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik kecil dan tas sandang warna hitam.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan mengatakan, tersangka diringkus setelah petugas lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di halaman hotel tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah itu team langsung melakukan pengintaian, dan benar, ada seorang pria dengan ciri-ciri sama persis dengan yang diinformasikan warga,” kata Yunus.
Tak membuang banyak waktu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Tersangka bersama barang butki langsung digelandang Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Yunus.
Discussion about this post