TANJUNG BALAI
Oknum pengedar narkotika jenis sabu Wahyu Nusantara Putra (32) warga Perumnas, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan oknum bandar Irwan Efendi (40) warga jalan Anggrek ll, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai kompak ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai.
Awalnya pada hari Selasa (23/7/2019) sekira pukul 17.00 Wib sore tim opsnal Satres Narkoba terlebih dahulu meringkus Wahyu diduga lagi menunggu pembeli narkotika jenis sabu didekat rumahnya. Dari Wahyu diamankan barang bukti satu bungkusan kecil sabu seberat 0,5 gram yang sudah sempat dibuang ke tanah.
Diinterogasi Wahyu mengaku sabu itu diperolehnya dari oknum bandar Irwan Efendi. Berselang 30 menit lagi tepatnya pukul 17.30 Wib tim opsnal dipimpin Kaurbin Ops (KBO) Satres Narkoba IPDA edy Adhy berhasil menangkap oknum bandar Irwan Efendi didalam rumahnya tepatnya dalam kamar kemudian disita barang bukti tiga bungkusan kecil sabu yang disimpan didalam Handphone (HP) dan 5 bungkusan sabu dari dalam jaket yang dipakai.
‘Dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti sabu seberat 1,70 gram dan 2 unit HP,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rivai dikonfirmasi.
Kapolres menambahkan oknum bandar Irwan Efendi memperoleh sabu dari seseorang berinisial GT yang tinggal di sekitar Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan GT tidak berhasil ditemukan.
“Kedua tersangka sudah di tahan di RTP Mapolsek Tanjung Balai kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan GT masih buron,”ujar Irfan Rivai mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post