SIMALUNGUN
RS (31) pengedar narkotika jenis ganja diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/4/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa akan dilakukan transaksi ganja disalah rumah di Jalan H. Ulkma Sinaga. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (5/4/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dian Putra S.Sos menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan meringkus Pelaku RS sedang berada didapur.
“Penangkapan Pelaku RS berawal adanya informasi masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,”kata Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kanit Idik I IPTU Dian Putra S.Sos.
IPTU Dian menambahkan setelah dilakukan penggeledahan dirumah Pelaku RS itu disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis daun Ganja dengan berat brutto 50 gram dan 1 bungkus palstik warna merah berisi diduga batang Ganja dengan berat brutto 30 gram.
Diinterogasi Pelaku RS mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Binjai, tetapi alamat seseorang itu tidak diketahuinya karena setiap bertemu transaksi dipinggir jalan.
“Hingga saat iniN Pelaku RS sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,’ pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






