SIMALUNGUN
Pengedar Narkotika jenis sabu dibelakang Rumah Kosong (Rumkos) Gang Subur, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun berinisial IND (23) diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun Hari (19/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib malam.
Penangkapan Pelaku IND diketahui warga Huta VII Purbasari, Kelurahan Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu berawal adanya informasi dihimpun Tim Opsnal Satres Narkoba dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap Pelaku IND sedang duduk jongkok sedangkan seorang temannya berhasil melarikan diri atau kabur.
Dari Pelaku IND ditemukan barang bukti 19 bungkus plastik klip bening berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu, Uang tunai sebanyak Rp300.000 dan 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung warna putih. Diinterogasi Pelaku IND mengaku sabu itu miliknya yang akan dijualnya kepada siapa saja yang memesan secara langsung atau melalui Hp serta sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki berinisila R warga Simpang Koperasi, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
“Pelaku IND sudah diserahkan sekaligus ditahan penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post