SIANTAR
Pengendara sepedamotor Honda Scoopy BK 3646 WAF Rawi Tobing (22) warga Gang Kinantan Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar harus tidur di penjara Polres Siantar setelah ditangkap membawa Narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 3,03 gram.
Pelaku Rawi ditangkap di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Minggu (25/4/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Rawi membawa ganja mengendarai sepedamotor Honda Honda Scoopy BK 3646 WAF yang akan melintas di Jalan Adam Malik Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Rawi sedang melintas mengendarai sepedamotor Honda Scoopy BK 3646-WAF di Jalan Adam Malik. Lalu dari dalam bagasi sepedamotor itu ditemukan 1 buah jaket warna hitam yang dikantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 buah plastik berisi 2 lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 3,03 gram serta dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit Hp merk OPPO.
Diinterogasi Pelaku Rawi mengakui ganja itu miliknya sehingga Pelaku Rawi dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Rawi Tobing sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasj, Senin (26/4/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






