SIMALUNGUN
Sy (33) Penjual sabu warga Dusun 2 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Marawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) lagi membawa narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan sedangkan seorang temannya belum diketahui identitasnya kabur.
Informasi dihimpun, pelaku Sy diciduk di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Simpang Pondok Papan, Nagori Dolok Merangir Dua, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun hari Rabu (20/11/2019) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Awalnya hari Selasa (19/11/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering membawa narkotika jenis sabu melintas dari Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Simpang Pondok Papan, Nagori Dolok Merangir Dua, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (20/11/2019) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Sy sedang berjalan sedangkan seorang temannya berhasil kabur. Dari pelaku Sy disita barang bukti 1 buah botol Lasegar yang pada tutupnya terdapat 2 buah pipet, 2 potong pipet, 1 buah pipet dibentuk menjadi sekop yang di dalamnya terdapat lidi, 1 potong lidi, 2 potong kaca pirex, 2 buah kompeng warna merah, 1 buah jarum, 1 buah mancis merk Tokai warna biru, 1 buah plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan bungkus plaster merk Oke Plast kemudian dibungkus selembar uang pecahan Rp5.000.
Diinterogasi, pelaku Sy mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “R” warga Dusun 2 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Marawan, Kabupaten Sergai dengan cara membeli seharga Rp200.000.
Hingga saat ini pelaku Sy dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Serbelawan untuk diperiksa kemudian akan diserahkan ke penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post