SIANTAR
Direksi Perumda Tirtauli Kota Siantar menggelar sosialisasi penerapan pemakaian minimal (beban tetap) kepada Insan Pers dari berbagai media di Simalungun Room Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (3/2/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Sosialiasi itu dihadiri langsung Direktur utama (Dirut) Perumda Tirtauli Zulkifli Lubis dan Direktur Umum (Dirum) Berliana.
Dirut Perumda Tirtauli Zulkifli Lubis dalam pemaparannya mengatakan bahwa beban tetap bukanlah hal baru dan sudah pernah diterapkan tahun 2013. Namun, hilang begitu saja. “Dimana beban tetap ada hubungannya dengan sehatkan masyarakat. ,” ujarnya sembari menambahkan bahwa pelanggan kini sudah diangka 70 ribu.
Zulkifli menambahkan air Perumda dijamin higienis dan diperiksa secara rutin. Sementara pemanfaatan sumber air lain, tentu tidak higienis dan dapat menyebabkan diare, disentri, typus, colera dan lain lain melalui air. Keuntungan juga mengalami kenaikan yang siginifikan dua tahun terakhir. Dimana pada tahun 2019 sebesar Rp 500 juta dan untuk tahun 2021 ini sesuai perhitungan diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.
“Kami akan melakukan sosialisasi di 8 Kecamatan wilayah Kota Siantar termasuk kerjasama dengan insan pers agar sosialisasi dapat berjalan lancar,”kata Zulkifli Lubis mengakhiri.
Sementara itu Dirum Berliana menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun tujuan sosialisasi Beban tetap itu untuk mendorong penggunaan pemakaian air dilingkungan pelanggan Perumda Tirtauli dalam rangka mengajak masyarakat menggunakan air perpipaan dan mengurangi pemakaian air lain yang tidak hygenis (sumur bor/sumur/sungai).
Kemudian mendorong pelanggan agar memakai air Perumda Tirtauli untuk minimal sebanyak kebutuhan pokok kebutuhan air pelanggan lebih sehat. Dimana kebutuhan pokok air minum adalah 10M3 setiap kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar satuan volume lainnya digunakan untuk minum, makan, cuci makanan dan mandi.
Sesuai Permendagri No 71 tahun 2016 tepatnya dalam Pasal 20 ayat 2 dinyatakan, pendapatan air meliputi tarif air, beban tetap, pemeliharaan air dan pendapatan air lainnya selain perpipaan. Berdasarkan Permendagri tersebut tepatnya dalam Pasal 21 ayat 1 dinyatakan BUMD air minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum.
Sehingga sesuai ketentuan dari Permendagri tersebut, yang harus dilakukan yakni mempersiapkan proposal beban tetap dan menyampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Kemudian kepala daerah menyetujui usulan penetapan beban tetap,melakukan sosialisasi serta menerapkan pemakaian beban tetap pada bulan Januari 2021.
Jika disetujui, maka beban tetap akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 tagihan bulan April 2022. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1,S2,SK, Rt 1 dan Rt2, akan ditunda pelaksanaannya sampai 6 bulan kemudian.
Pemanfaatan pendapatan beban tetap diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan seperti perbaiki pipa bocor, rehabilitas pipa distribusi (perbaikan tekanan air), penurunan Min Reveniu Water (NRW), pembuatan distric management area (SMA) pilot project, penggantian meter pelanggan, pemerataan tekanan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






