Media Online Jurnal X
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Plt Wali Kota Siantar Sampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Juli 2022 | 21:33 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Plt Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Siantar Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Siantar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Siantar TA 2021, di Ruang Sidang DPRD Kota Siantar, Senin (4/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan pembacaan surat masuk oleh Sekwan DPRD Eka Hendra SSos.

Plt Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menerangkan, penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Siantar merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 320 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari substansi pasal tersebut, katanya, maka dapat disimpulkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada esensinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat. Sekaligus merupakan wahana evaluasi penilaian kinerja pemerintahan untuk periode satu tahun anggaran.

“Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang kami sampaikan pada kesempatan ini, pada esensinya merupakan laporan tentang ringkasan realisasi APBD, di mana secara normatif diajukan ke dewan setelah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.

Dilanjutkan Plt Wali Kota Susanti, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2021, opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih terdapat beberapa permasalahan yang harus ditangani pada masa yang akan datang, baik aspek sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami yakin dan percaya, dewan yang terhormat dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi kita bersama dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD satu tahun ke depan. Demikianlah Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Siantar ini kami sampaikan, dengan harapan agar sidang dewan yang terhormat ini, dapat memperoleh gambaran umum tentang pengelolaan keuangan sehingga dapat membahas Ranperda Kota Siantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dengan lancar, guna mendapat persetujuan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemprovsu untuk mendapat evaluasi,” terangnya.

Disampaikan dr. Susanti, nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengantar nota keuangan tersebut.

Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, para anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten,
para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Siantar, dan para camat se-Kota Siantar.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Dwi Ngai Sinaga, S.H. M.H-Praktisi Hukum. (Foto Ist)
BERITA

HUT ke 81 RI, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Nilai Penegakan Hukum Belum Seutuhnya Berjalan

17 Agustus 2026 | 06:37 WIB

MEDAN II Memaknai Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga, S.H. M.H menilai perjalanan penegakan hukum di Indonesia...

Read more
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli saat pelaksanaan Sosperda Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Foto Ist)
BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun...

Read more
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM (Foto Ist)
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB

MEDAN II Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM mengungkapkan dugaan insiden keracunan akan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Read more
Kepala BGN Dr. Sudaryono B.Eng. MM Menjenguk Siswa Keracunan MBG Berastagi yang Dirawat di RS Haji Medan 
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB

MEDAN II  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono B.Eng. MM menjenguk salah satu siswa kelas XII keracunan Makanan Bergizi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

HUT ke 81 RI, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Nilai Penegakan Hukum Belum Seutuhnya Berjalan

17 Agustus 2026 | 06:37 WIB
BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 19:59 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Amankan Ibadah Minggu di Gereja

16 Agustus 2026 | 17:15 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam, Pastikan Akhir Pekan Warga Aman dan Kondusif

16 Agustus 2026 | 17:09 WIB
BERITA

Makna Dirgahayu RI ke-81, Tokoh Muda Sumut Tumpal Napitupulu Ajak Gen Z Merdeka dari Pengaruh Teknologi dan Melek Politik

16 Agustus 2026 | 16:55 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penertiban dan Berikan Teguran Kepada Odong Odong

16 Agustus 2026 | 16:44 WIB
BERITA

Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Lailatul Badri Minta Pemerintah Evaluasi Desil DTSEN

16 Agustus 2026 | 16:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Bersama Forkopimda Pematangsiantar Hadiri Fun Run Merah Putih  8,1K dan Pekan Olahraga di Arena CFD

16 Agustus 2026 | 14:37 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Mengukuhkan Paskibraka Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 14:26 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis