MEDAN II
Aksi pencurian ban serap mobil kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, seorang pria residivis bernama Adriansyah Putra Pulungan (31) ditangkap personel Polsek Medan Kota setelah diduga mencuri ban serap mobil New Avanza milik seorang pengunjung tempat refleksi.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Selasa (3/11/2026) malam.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, Adriansyah merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Polsek Medan Kota pada 2022.
“Pelaku residivis, pada tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama tiga tahun,” ungkap Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Dijelaskannya, kasus pencurian tersebut bermula ketika korban berinisial Senior S (42), warga Jalan HM Joni Medan, bersama istrinya mendatangi tempat kusuk refleksi Yi Tiao Xian Family Massage, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Karena area parkir penuh, korban diarahkan untuk memarkirkan mobilnya di depan ruko sebelah tempat refleksi tersebut.
Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas sekuriti bahwa ban serap mobilnya telah raib.
Korban kemudian menghubungi petugas Polsek Medan Kota dan membuat laporan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran.
Hasilnya, Adriansyah berhasil diringkus saat bersembunyi di lantai dua rumahnya. Polisi juga menemukan ban serap milik korban yang belum sempat dijual.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri ban serap tersebut dengan cara melonggarkan baut menggunakan jari, kemudian menginjak paksa hingga ban terlepas dari tempatnya,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Adriansyah diduga tidak sendirian. Ia mengaku menyerahkan ban serap tersebut kepada dua rekannya, masing-masing bernama Koko dan Kunap, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Selanjutnya, ban serap itu rencananya akan dijual kepada penadah dengan harga Rp150 ribu. Namun, sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan satu buah ban serap mobil New Avanza warna hitam milik korban,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut. (ROM)






