Media Online Jurnal X
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Pelaku pencurian ban serap yang ditangkap pihak Polsek Medan Kota. (Foto Ist)

Pelaku pencurian ban serap yang ditangkap pihak Polsek Medan Kota. (Foto Ist)

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Ban Serap, Dua Rekannya Diburu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 November 2026 | 20:38 WIB
inMedan, Pencurian
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Aksi pencurian ban serap mobil kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, seorang pria residivis bernama Adriansyah Putra Pulungan (31) ditangkap personel Polsek Medan Kota setelah diduga mencuri ban serap mobil New Avanza milik seorang pengunjung tempat refleksi.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Selasa (3/11/2026) malam.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, Adriansyah merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Polsek Medan Kota pada 2022.

“Pelaku residivis, pada tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama tiga tahun,” ungkap Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dijelaskannya, kasus pencurian tersebut bermula ketika korban berinisial Senior S (42), warga Jalan HM Joni Medan, bersama istrinya mendatangi tempat kusuk refleksi Yi Tiao Xian Family Massage, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Karena area parkir penuh, korban diarahkan untuk memarkirkan mobilnya di depan ruko sebelah tempat refleksi tersebut.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas sekuriti bahwa ban serap mobilnya telah raib.

Korban kemudian menghubungi petugas Polsek Medan Kota dan membuat laporan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran.

Hasilnya, Adriansyah berhasil diringkus saat bersembunyi di lantai dua rumahnya. Polisi juga menemukan ban serap milik korban yang belum sempat dijual.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri ban serap tersebut dengan cara melonggarkan baut menggunakan jari, kemudian menginjak paksa hingga ban terlepas dari tempatnya,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, Adriansyah diduga tidak sendirian. Ia mengaku menyerahkan ban serap tersebut kepada dua rekannya, masing-masing bernama Koko dan Kunap, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Selanjutnya, ban serap itu rencananya akan dijual kepada penadah dengan harga Rp150 ribu. Namun, sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan satu buah ban serap mobil New Avanza warna hitam milik korban,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Dua terdakwa wanita dibalik kasus kematian ASN BPN Nias Apriaman Lase yang persidangan. (Foto Ist)
BERITA

Dua Terdakwa Waita Kasus Kematian ASN BPN Nias Apriaman Lase Dituntut 3 Tahun, Korban Lompat dari Lantai 12

4 November 2026 | 22:32 WIB

MEDAN II Dua wanita, Fajar Rismawati dan Junia Saparna terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penghasutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Read more
Ilustrasi
BERITA

Anak Gagal Jadi Polisi, Uang Ratusan Juta Tak Kembali, IRT Asal Simalungun Laporkan Oknum Polwan dan Harapkan Keadilan dari Kapolda Sumut

4 November 2026 | 18:47 WIB

SIMALUNGUN II Demi mewujudkan cita-cita anaknya menjadi anggota Bintara Polri, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Mestika Dewi Hutagaol (41), warga...

Read more
RSU Eshmun di Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. (Foto Ist)
BERITA

Kamar Disebut Penuh, Pasien Diduga Terlantar di RSU Eshmun, dr Faisal Arbie Desak Dinkes Medan Bertindak

3 November 2026 | 23:35 WIB

MEDAN II Dugaan penolakan dan penelantaran pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) Eshmun, Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Medan...

Read more
Direktur LKBH FH USU, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH dalam seminar bertajuk "Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia" menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, SH dan narasumber lainya. (Foto Ist)
BERITA

Tommy Sinulingga Dorong Penguatan Perlindungan Justice Collaborator, Alexander Marwata Ungkap Cara Bongkar Jaringan Kejahatan

3 November 2026 | 23:23 WIB

MEDAN II Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) menggelar seminar nasional membahas perlindungan...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis