MEDAN II
Pasca membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5/2026) kemarin, Sat ResNarkoba Polrestabes terus melakukan pengembangan.
Hasilnya, pemasok narkoba MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, diringkus di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, beberapa saat usai Sat Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktek jual beli narkoba di Phantom KTV.
Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Senin (25/5) mengungkapkan, pemasok narkoba dan pengedar narkoba di Phantom KTV, saling berkomunikasi melalui media sosial instagram, keduanya sengaja menggunakan metode ini, karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui.
“Saat warga kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga temukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp 1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.
Rafli menambahkan, kedua pelaku mengaku sudah dalam dua bulan terakhir aktif mengedarkan pil ekstasi.
Pemasok narkoba mengaku, pesanan terbanyak biasanya terjadi diakhir pekan, dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.
“Keduanya ini sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengembangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain,” tambah Rafli.(ROM)






