SIANTAR
Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan atau observasi di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Medan, Sat Reskrim Polres Siantar bukannya melakukan penahanan melainkan menyerahkan ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) P3A Kota Siantar.
“Tersangka Reno telah selesai menjalani masa observasi selama 12 hari di sana dan sudah kita jemput,” ujar Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto kepada wartawan Jumat (8/10/2021) didepan ruang kerjanya siang sekira pukul 12.00 WIB.
Edi Sukamto menambahkan penyerahkan tersangka Reno ke pihak Dinsos P3A Kota Siantar untuk dilakukan pembinaan sedangkan berkas perkaranya sudah dilengkapi dan dikembalikan ke pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.
“Kalau berkas perkaranya tetap maju. Untuk sementara kita titip dia (Tersangka Reno-red) ke pihak Kantor Dinsos P3A Kota Siantar sembari menunggu berkas perkaranya siap. Kalau soal kejiwaannya, hasilnya masih belum sampai ke tangan saya. Nanti ya,”Pungkas AKP Edi Sukamto meninggalkan wartawan.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) P3A Kota Siantar, Pariamen Silaen dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan pihaknya telah menerima tersangka Reno dari Pihak Sat Reskrim Polres Siantar kemudian diantarkan ke Panti Rehabilitasi Rindung di Jalan Rindung Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar untuk dilakukan pembinaan.
“Benar. Itu hanya titipan dari Polres. Disana dia di rehab dan diberikan pembinaan serta makanan,”kata Pariaman Singkat.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






