MEDAN II
Kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (16/5/2026) berhasil diungkap polisi.
Sepasang suami istri, yakni ; Feri Padli alias Tato (40) dan Sari Dewi (38) ditangkap.
Dimana Feri berdomisili di Jalan Gardu Gang Ismed Dusun I Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sedangkan Sari Dewi (38) merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Gardu Medan–Batang Kuis Gang Bersama, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan personel yang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria berinisial Feri yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abdullah.
Berdasarkan informasi tersebut, Feri diketahui juga telah masuk dalam Target Operasi (T.O Orang) Ops Antik Toba 2026 Polsek Medan Tembung.
Ketika diamankan, tersangka sempat membuang 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu ke arah lantai menggunakan tangan kanannya. Namun aksi tersebut diketahui petugas dan barang bukti berhasil diamankan.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah dompet warna hitam yang berada di samping tempat duduk tersangka. Di dalam dompet tersebut ditemukan sejumlah plastik klip kosong serta pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk menyendok dan mengemas sabu.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan bernama Sari Dewi yang diketahui merupakan istri tersangka Feri Padli alias Tato.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu berat 20,27 gram, 6 plastik klip kecil kosong, 2 plastik klip sedang kosong, 1 pipet plastik berbentuk sekop, 1 unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Selain itu, dari tangan tersangka perempuan Sari Dewi, petugas juga menemukan setengah butir pil ekstasi warna pink dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,23 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Feri Padli alias Tato mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Budi dengan sistem kerja setor hasil penjualan melalui mobile banking setelah barang habis terjual.
Sementara tersangka Sari Dewi mengaku pil ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari suaminya sendiri, yakni Feri Padli alias Tato.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (ROM)






