MEDAN
Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian sepedamotor (Curanmor) jenis matik plat BK 5052 MBH milik Suratinem (45) salah satu Penyapu jalan Pasukan Melati Pemerintah Kota (Pemko) Medan warga Dusun VII,Pasar 14 , Gang Rambutan, Desa Limau Manis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kedua tersangka terpaksa ditembak dibagian kakinya masing-masing, karena saat hendak disergap berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Kedua tersangka tu berinsial DDS alias D (39) warga Jalan Prof M Yamin, Gang Pinang, No 13, Kecamatan Medan Perjuangan dan JH alias B (37) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, No 25, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dari kedua tersangka itu, petugas juga menyita barang bukti masing–masing, satu unit sepedamotor Scoopy BK 3809 AJN kemudian jaket, topi dan celana digunakan tersangka saat melakukan pencurian serta uang tunai Rp 150.000.
Tersangka DDD alias D pernah melakukan aksi pembegalan kepada seorang perempuan sebagai petugas kebersihan di Jalan Agus Salim Medan pada tanggal 4 Januari 2022 pada pukul 06.30 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr. M. Firdaus kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022) menyebutkan, kronologis penangkapan, kepada tersangka itu terjadi pada tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapatkan lanjutannya, bahwa tersangka DDS alias D juga melakukan pencurian di Jalan Melur Medan.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi lainnya tersangka itu berada di kediamannya Jalan M Yamin Medan, Gang Pinang, selanjutnya tersangka itu berhasil ditangkap.
Kemudian, dikembangkan dan memburu tersangka lainya berinsial B di Jalan Amir Hamzah Medan. Namun saat ditangkap kedua tersangka melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa diberikan timah panas kepada kedua kaki tersangka tersebut.
“Dari keterangan tersangka, D ada bermain dua TKP ada di jalan Melur dan Jalan Agus Saliman. Modus operandinya melakukan curanmor dengan cara mematahkan stang sepedamotor, dalam keadaan terkunci, kemudian membawa dibantu oleh tersangka lainnya,” jelasnya.
Saat ini, Kompol Dr. M. Firdaus menambahkan pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat melakukan curanmor. “Kedua pelaku yang sudah diketahui ciri–cirinya diharapkan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat di Kota Medan,” pungkasnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu, kedua tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara. “Kedua pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” bebernya.
Penulis / Editor : ROM
Editor : Freddy Siahaan






