PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan Nota Kesepahaman. Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Layanan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) bertempat di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (24/02/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Kapolre Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Agustina Lasma Bulan Sihombing S.Sos. MSi mewakili Pemko Pematangsiantar.
Menurut Kepala Dinsos P3A, Agustina, bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan anak di Kota Pematangsiantar.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” terang Agustina.
Agustina berharap, sinergi tersebut menjadi langkah nyata dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Tampak hadir dalam penandatangan MoU tersebut Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. SIK. MH dan Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin Siregar SH. (*/Fred)






